banner Iklan
banner Iklan

Ketok Palu ! Anggaran Tahun 2026 Kabupaten Berau 3,4 Triliun

Penandatanganan kesepakatan revisi anggaran tahun 2026 (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com – DPRD Berau gelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Minggu (30/11/2025).

Pada kesempatan itu Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah memberikan pendapat akhir, masukan, serta persetujuan sesuai mekanisme dan regulasi penyusunan APBD.

“Segala bentuk pandangan, saran, dan kritik dari fraksi-fraksi Dewan menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa APBD 2026 disepakati sebesar Rp3,425 triliun. Adapun komponen utama penyusun APBD meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp450 miliar, Pajak daerah sebesar Rp168 miliar, Retribusi sebesar Rp132 miliar.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp15 miliar dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp134 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,27 triliun, Transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,741 triliun dan Transfer antar daerah sebesar Rp529 miliar.

Dia melanjutkan, total belanja dialokasikan sebesar Rp3,425 triliun, terdiri dari Belanja operasi, Belanja modal, Belanja tidak terduga dan Belanja transfer.

Alokasi belanja tetap mengacu pada urusan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pilihan, serta penunjang pemerintahan yang sesuai dengan prioritas pembangunan nasional 2026.

Berau mengambil kebijakan defisit anggaran yang ditutupi melalui prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
Sri menjelaskan bahwa selama pembahasan RAPBD 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Berau, terjadi penurunan signifikan pada pendapatan dan belanja dibandingkan proyeksi dalam KUA–PPAS 2026.

Hal ini dipicu oleh perubahan kebijakan transfer ke daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025.

“Kondisi ini sangat memengaruhi struktur pendapatan dan belanja, dan tentu tidak mudah bagi kedua belah pihak untuk menyepakati penurunan tersebut,” ujarnya.

Dirinya berharap pada 2026 ekonomi nasional membaik sehingga alokasi pendapatan transfer, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), dapat meningkat sesuai potensi sumber daya alam Berau.

Selain APBD 2026, DPRD dan Pemda juga menyetujui perubahan Perda No. 7 Tahun 2023. Revisi ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui DJPK.

Untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.

Beberapa penyesuaian penting meliputi, Penyesuaian objek dan pengecualian PBB-P2, Pengaturan kembali BPHTB, Penghapusan ketentuan pasar tertentu dan penetapan NJOP oleh kepala daerah.

Penataan PBJT agar tidak membebani pelaku UMKM, Reposisi jenis retribusi dan Penetapan standar harga satuan tertinggi berdasarkan platform Kementerian PUPR.

“Pemkab Berau berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi memperkuat kepastian hukum, sinkronisasi fiskal, dan perlindungan daya saing usaha daerah,” ujarnya.

Bupati Berau menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses penyusunan APBD dan revisi Perda. Ia menekankan bahwa keputusan bersama ini akan menjadi pondasi dalam meningkatkan kualitas pembangunan yang berkeadilan serta pelayanan publik di Kabupaten Berau.

“Semoga apa yang kita capai hari ini memberikan manfaat besar dalam perjalanan pembangunan daerah yang kita cintai,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa penyusunan dan penetapan Raperda APBD 2026 merupakan amanat regulasi nasional.

Dalam regulasi tersebut menerangkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

“Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah,” ujarnya.

Dedy menegaskan bahwa pembahasan APBD 2026 telah melalui rangkaian konsultasi, rapat badan anggaran, serta sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa komposisi anggaran selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kondisi kemampuan keuangan Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Selain APBD 2026, rapat juga membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Ketua DPRD, perubahan tersebut didasari hasil evaluasi dan uji kesesuaian oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hasil evaluasi tersebut merekomendasikan agar Perda 7 tahun 2023 disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Penyesuaian ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap sejalan dengan prinsip harmonisasi fiskal nasional, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi dan perkembangan dunia usaha, termasuk UMKM di Berau.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Berau menyampaikan pandangan akhir terkait kedua Raperda. Pendapat tersebut menjadi catatan penting dalam proses pembentukan Perda sekaligus bentuk fungsi kontrol legislatif terhadap kebijakan anggaran serta regulasi transaksi fiskal daerah.

“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan siap menetapkan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah melalui mekanisme yang berlaku,” tutupnya.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *