banner Iklan

Ketua Umum HMI Badko Kaltimtara Kecam DPR RI Yang Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Mit
Ketua Umum HMI Badko Kaltimtara, Ashan Putra Pradana (dok.mit/gayamnews)

Samarinda, Gayamnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melalui rapat Badan Legislatif (BALEG) menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada (21/8/2024).

Putusan MK yang berkaitan dengan batas umur terkait Calon Kepala Daerah tersebut diabaikan oleh DPR RI pada rapat tersebut dan dengan jelas menolak.

Hal itu direspon oleh Ketua Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (KALTIMTARA), Ashan Putra Pradana, yang mengecam keras hasil rapat tersebut.

“Kami HMI Badko Kaltimtara mengecam dan mengutuk keras rapat yang mengabaikan putusan MK yang final dan mengikat tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, DPR RI sebagai wakil rakyat seharusnya mencontoh kan kepada masyarakat bagaimana ketaatan pada hukum terlebih terhadap putusan MK ini.

“DPR kok tidak ikut putusan MK, ini masyarakat yang lebih paham atau memang DPR RI yang tidak tau fungsi mereka,” tambah Putra.

Putra juga menegaskan akan terus mengawal hasil rapat DPR RI ini yang seharusnya tidak dilakukan oleh mereka untuk kepentingan kelompok.

“Ini jelas kepentingan kelompok elite, karena menggunakan kekuasaan untuk menggapai kekuasaan yang walaupun dengan cara yang kotor,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa HMI Badko Kaltimtara akan mengambil sikap selaras dengan Pengurus Besar (PB) HMI untuk mengawal isu ini.

“Kami akan lakukan sebagaimana intruksi PB HMI dan segera berkoordinasi dengan HMI Cabang Se Kaltimtara jikalau memang akan turun ke jalan dengan jumlah yang besar, karena ini telah merusak dan menjadi kedaruratan luar biasa bagi negara ini,” tutupnya (mit)

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *