banner Iklan

KPU Dan Bawaslu Berau Lakukan Pengecekkan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Berau

Mit
Saat KPU dan Bawaslu Melakukan pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Calon Kepala Daerah Kabupaten Berau (dok.Humas Bawaslu Berau)

Berau, Gayamnews.com — Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang memerlukan persiapan yang matang oleh Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.

“Kita melaksanakan jadwal tahapan sesuai yang ada di pkpu dan juknis,” ungkap Samuel B Sattu Anggota KPU Berau.

Tahapan persiapan telah di persiapkan untuk proses pendaftaran di KPU Kabupaten Berau, salah satunya adalah melakukan pengecekan kesiapan beberapa rumah sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Kepala Daerah 2024.

“Dan untuk sekarang persiapan pendaftaran kita melakukan koordinasi denga pihak rumah sakit yang di rekomendasikan oleh dinas kesehatan Kabupaten Berau, “pungkasnya.

Di sisi lain Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Berau dalam hal ini sebagai lembaga pengawasan yang bertugas untuk mengawasi setiap tahapan yang akan dilaksanakan oleh Jajaran KPU Kabupaten Berau turut hadir dalam kegiatan di 3 rumah sakit yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Aji Muhammad Parikesit Kutai Kartanegara.

“Kami akan selalu hadir untuk mengawasi setiap tahapan termasuk tahapan ini,” ungkap Anggota Bawaslu, Tamjidillah Noor.

Ketiga rumah sakit tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 440/100/Yankes-1/VII1/2024, tanggal 7 Agustus 2024 Perihal Rekomendasi Rumah sakit untuk pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Kepala Daerah 2024.

Tamjidillah Noor yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau menambahkan bahwa rekomendasi tersebut berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan Kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menyebutkan tentang Kriteria Rumah sakit sebagai pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah.

“Bawaslu Berau mengawasi agar nantinya pemeriksaan kesehatan berjalan sebagaimana pedoman teknis yang berlaku,” jelasnya.

Dalam rangka memastikan kriteria Ketiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tersebut memenuhi Syarat, maka KPU Kabupaten Berau bersama dengan Bawaslu Kabupaten Berau melakukan Koordinasi dengan berkunjung ke RSUD tersebut pada tanggal 13-14 Agustus 2024.

“Kami akan memastikan bahwa segala bentuk persiapan tahapan ini berjalan sesuai prosedur,” tutupnya.

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *