KPU Kaltim Tegaskan Petahana Wajib Cuti Sebelum Kampanye Pilkada 2024
Kaltim, Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menegaskan bahwa calon petahana yang ingin maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 harus mengajukan cuti sebelum masa kampanye dimulai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, dalam rilis resmi yang diterima media pada 26 September 2024.
Qayyim menekankan bahwa petahana harus mematuhi aturan ini selama tahapan kampanye, yang telah ditetapkan oleh KPU berlangsung dari Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
“Mereka harus mematuhi ketentuan ini agar proses pemilihan berlangsung secara adil,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPU Kaltim mencatat tujuh daerah yang memiliki petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. Beberapa daerah tersebut antara lain Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.
Penegasan mengenai cuti ini menjadi penting mengingat posisi petahana yang memiliki keuntungan dalam hal aksesibilitas publik.
Selain itu, Qayyim mengingatkan bahwa selama masa kampanye, para petahana dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Mereka tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas yang mereka gunakan sebelumnya, seperti Rumah Jabatan (Rujab) dan Kendaraan Dinas,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa pengamanan untuk keselamatan mereka tetap dikecualikan.
Melalui regulasi ini, KPU Kaltim berharap proses Pilkada 2024 akan berlangsung lebih adil dan transparan. Langkah ini diambil untuk menciptakan kompetisi yang sehat di antara semua calon dan menjaga integritas pemilihan.
Qayyim menekankan komitmen KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, serta memastikan semua calon mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkampanye.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan memilih pemimpin yang mereka anggap paling layak untuk memimpin daerah,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya aturan ini, KPU Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keadilan dan integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah, menjadikan pemilihan mendatang sebagai momentum penting bagi demokrasi di Kaltim.