KPU Samarinda Fokus Permudah Proses Pindah Memilih untuk Pilkada 2024
Gayamnews.com – Komisioner KPU Kota Samarinda, Akbar Ciptanto, mengungkapkan bahwa ada empat kondisi yang memungkinkan warga untuk mengajukan pindah memilih dalam Pilkada 2024.
Keempat kondisi tersebut antara lain, pemilih yang bekerja di luar daerah, mereka yang sedang sakit atau mendampingi anggota keluarga sakit, warga yang berada di Lapas atau Rutan, serta mereka yang terdampak bencana alam, kata Akbar pada, (17/11/2024).
Akbar menekankan pentingnya pendataan yang aktif dan akurat dari berbagai instansi terkait, seperti rumah sakit, kepolisian, hingga lembaga rehabilitasi seperti BNN dan rumah sakit jiwa, untuk memastikan bahwa semua pemilih yang berhak terdata dengan baik.
“Kami berharap semua pihak terkait dapat berkolaborasi agar proses pendataan pemilih pindahan berjalan lancar,” jelas Akbar.
KPU Samarinda telah menetapkan jadwal pendataan pemilih pindahan, yang diharapkan selesai pada 20 November mendatang. Setelah itu, data pemilih yang masuk akan segera diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024.
Akbar juga menambahkan bahwa peran aktif Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sangat penting untuk memastikan layanan pindah memilih dapat diakses masyarakat dengan mudah. Ia memberikan contoh, warga Kecamatan Palaran tidak perlu datang ke kantor KPU, cukup mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat untuk mengurus pindah memilih.
“Tujuan kami adalah mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pindah memilih. Dengan bekerja sama dengan PPS dan PPK di tingkat kecamatan, kami berharap pelayanan bisa lebih dekat dan lebih efisien,” tandas Akbar.
