KPU Samarinda Tegaskan Larangan Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menegaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong tidak diperbolehkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pasangan calon tunggal, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri, akan berkompetisi melawan kotak kosong dalam pilkada.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa meskipun masyarakat boleh mendukung kotak kosong, kampanye resmi hanya diperuntukkan bagi pasangan calon yang telah terdaftar, kata Firman (19/10/2024)
Firman menjelaskan, dalam peraturan yang ada, kampanye harus berisi visi, misi, dan gagasan dari pasangan calon yang telah disetujui. Kampanye dengan narasi atau promosi kotak kosong, menurutnya, akan melanggar aturan yang berlaku.
“Kotak kosong hanya disosialisasikan, bukan dikampanyekan,” tegas Firman.
Meski demikian, Firman memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyosialisasikan kotak kosong, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Masyarakat bisa menyosialisasikan kotak kosong, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” tambah Firman.
Sosialisasi ini tidak boleh berbentuk kampanye yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada, jelas Firman.
Penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal ini memang cukup unik, mengingat tidak ada kompetitor lain yang bersaing. Namun, KPU tetap memandang penting untuk menjaga integritas proses demokrasi dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai aturan kampanye yang berlaku.