KPU Samarinda: Tidak Ada Lembaga Pemantau Resmi Pilkada 2024 yang Mendaftar
Gayamnews.com – Menjelang penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada lembaga yang mendaftar sebagai pemantau resmi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, yang menjelaskan bahwa pendaftaran untuk pemantau Pilkada sudah ditutup pada 16 November 2024.
“Pendaftaran pemantau resmi telah kami tutup pada 16 November, dan hingga saat itu, tidak ada lembaga yang mendaftar untuk menjadi pemantau Pilkada di Samarinda,” kata Firman Selasa (26/11/2024).
Meskipun tidak ada lembaga pemantau resmi yang terdaftar, Firman menegaskan bahwa lembaga quick count yang ingin melakukan penghitungan cepat tetap diperbolehkan, namun dengan catatan bahwa mereka tidak berada di bawah naungan KPU dan tidak memerlukan akreditasi resmi untuk melakukan survei cepat hasil Pilkada.
“Lembaga quick count tetap dapat melakukan penghitungan, namun mereka tidak akan diberikan akses ke TPS. Mereka tidak terakreditasi oleh KPU, dan hanya mengandalkan data dari sumber lain,” tambah Firman.
Firman menjelaskan bahwa lembaga pemantau resmi yang terdaftar oleh KPU memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara langsung di TPS. Hal ini berbeda dengan lembaga quick count yang hanya melakukan penghitungan berdasarkan sampel dari luar TPS.
“Pemantau resmi yang terakreditasi memiliki hak untuk berada di lokasi pemungutan suara dan mengawasi jalannya Pilkada. Sementara itu, lembaga quick count tidak bisa masuk ke TPS dan hanya mengumpulkan data melalui metode lain yang diizinkan,” tegas Firman.
Meski tidak ada lembaga pemantau resmi, KPU Samarinda memastikan bahwa proses Pilkada akan tetap dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengurangi independensi lembaga yang melakukan penghitungan cepat.