Legislator Kaltim Desak Komunikasi Intensif dengan Pemerintah Pusat untuk Realisasikan Sekolah Rakyat di Berau
Samarinda, Gayamnews.com – Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat yang di inisiasi Kementrian Sosial (Kemensos) akan berlangsung pada Juli 2025. Namun usul sekolah rakyat di wilayah Kabupaten Berau belum mendapat kejelasan.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah selaku wakil rakyat yang mewakili daerah pemilihan Berau angkat bicara soal ini.
Menurutnya, keterlambatan respon dari Kemensos dapat mengganggu kelangsungan program pendidikan nonformal yang menyasar kelompok rentan tersebut.
“Pemkab Berau sudah mengajukan proposal ke Kemensos, tetapi hingga kini belum ada kepastian. Padahal pelaksanaan tinggal sebulan lagi,” tegas Syarifatul saat ditemui pada Kamis (12/6/2025).
Ia menilai, lambannya kepastian dari pemerintah pusat bisa berdampak besar terhadap ketepatan waktu penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.
Terlebih, Program Sekolah Rakyat dimaksudkan untuk mendukung akses pendidikan warga kurang mampu di wilayah terpencil.
Syarifatul menyebut dirinya akan mendorong percepatan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan Dinas Sosial Kabupaten Berau selaku pelaksana teknis di daerah.
Langkah ini dianggap penting untuk mengecek kelengkapan administrasi sekaligus menelusuri kendala yang menjadi hambatan.
“Kami akan verifikasi kelengkapan dokumen dan syarat administrasi di Dinsos Berau. Jika tidak ada masalah, perlu konsultasi bersama ke Kemensos untuk identifikasi akar penyebab keterlambatan,” paparnya.
Lebih lanjut, Syarifatul menyoroti pola realisasi anggaran pemerintah yang seringkali tersendat pada triwulan pertama tahun berjalan.
“Secara umum, penyerapan anggaran triwulan pertama memang kerap terkendala. Namun, kini sudah memasuki pertengahan tahun, seharusnya dana siap cair,” tandasnya.
Ia mengusulkan agar Dinsos Berau mulai menyiapkan alternatif pendanaan sementara. Hal ini untuk memastikan proses persiapan tetap berjalan meskipun dukungan pusat belum turun.
“Jangan sampai masyarakat yang menunggu justru dirugikan. Perlindungan hak pendidikan kelompok rentan tidak bisa ditunda,” pungkasnya. (Adv)
