banner Iklan
banner Iklan

Legislator Kaltim Minta Polemik Kampung Sidrap Tidak Dibumbui Sentimen Politik

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan

Samarinda, Gayamnews.com – Sengketa administratif Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat. Namun bagi Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, permasalahan ini bukanlah hal yang baru dan sudah berlangsung sejak pemekaran wilayah tersebut.

“Sengketa Sidrap bukan baru sekarang, sudah ada sejak wilayah ini dimekarkan. Saat ditunjuk menjadi wilayah Kutim, otomatis timbul persoalan,” ucap Agusriansyah pada Rabu (28/5/2025).

Ia melanjutkan, Wilayah Kampung Sidrap secara historis memang menjadi lahan pertanian yang dikelola oleh warga Bontang dan Kutim. Inilah yang memunculkan dualisme administrasi kependudukan di lapangan.

“Secara administrasi ada yang berkewarganegaraan Indonesia (KTP) Bontang, ada yang KTP Kutim. Ini terus berlanjut,” ujarnya.

Terkait reaksi dari pimpinan Kota Bontang, Ridwan menilai bahwa arah kritik yang disampaikan cenderung keliru dan tidak menyentuh substansi utama persoalan.

“Menurut saya, persoalan terhadap statement Walikota dan Wakil Walikota Bontang harusnya diarahkan ke Mendagri. Mendagrilah yang mengeluarkan surat penetapan pembagian wilayah dan putusan batas,” katanya.

“Gugatan seharusnya ke sana, bukan malah menilai kepemimpinan orang lain. Itu sangat personal dan tidak etis,” tukas Agusriansyah.

Sebagai bentuk penyelesaian, Agusriansyah menyodorkan dua langkah yang dianggap solutif.

Pertama, memperbaiki administrasi kependudukan dan pelayanan. Kedua, mempercepat perubahan status Sidrap menjadi desa definitif.

“Itu solusi terbaik. Ditindaklanjutilah menjadi desa definitif,” tegasnya.

Agusriansyah kembali mengingatkan bahwa perbatasan wilayah Kampung Sidrap sebenarnya sudah memiliki kejelasan. Ia berharap masyarakat dan pemerintah daerah tidak lagi terjebak dalam konflik berkepanjangan.

“Kita jangan lagi berdebat. Jangan sampai tergiring opini seakan ada persoalan wilayah baru. Persoalan wilayah itu sudah clear,” jelasnya.

Bagi warga yang merasa tidak puas dengan status Kampung Sidrap saat ini, Agusriansyah menyarankan untuk menempuh jalur hukum yang tepat.

“Kalau ada warga ingin mengklaim wilayah itu, silakan gugat aturan ke Mendagri. Tidak perlu menyerempet-nyerempet antar pemerintah daerah. Itu tidak etis,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *