Legislator Kaltim Ungkap Tantangan Hukum dan Anggaran dalam Transformasi Beasiswa Kaltim ke Program GratisPol
Samarinda, Gayamnews.com – Transformasi program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) menjadi Pendidikan Gratispol menuai sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry.
Ia menilai, langkah ini merupakan penyesuaian terhadap visi-misi kepala daerah yang baru, namun tidak lepas dari tantangan regulasi dan teknis yang cukup kompleks.
Menurut Sarkowi, peralihan kebijakan pendidikan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi program sebelumnya, sekaligus upaya memperkuat komitmen pemerintahan baru dalam bidang pendidikan.
“Perubahan dari Kaltim Tuntas menjadi GratisPol merupakan bagian dari visi-misi kepala daerah baru. Setiap program pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya,” ujar Sarkowi, Kamis (12/6/2025).
Salah satu persoalan utama yang dihadapi saat ini, menurutnya, adalah ketidaksesuaian antara waktu pelaksanaan program dengan proses penganggaran yang masih mengacu pada kebijakan lama.
“Secara tahapan anggaran, GratisPol seharusnya baru dilaksanakan tahun 2026, karena anggaran 2025 dibahas di periode kepemimpinan sebelumnya. Namun, adanya Instruksi Presiden dan Instruksi Gubernur memungkinkan percepatan, meski dengan anggaran yang belum maksimal. Kesiapan penuh baru akan tercapai di 2026,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya provinsi untuk mengambil bagian dalam pembiayaan pendidikan tinggi perlu ditopang oleh dasar hukum yang kuat, mengingat hal ini berada di luar kewenangan utama pemerintah provinsi.
“Kewenangan provinsi adalah SMA, SMK, SLB, bukan perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya.
“Ketika provinsi ingin membiayai pendidikan tinggi melalui GratisPol, regulasi pendukungnya harus diatur dengan cermat karena ini merupakan terobosan baru di Indonesia. Kita harus mencari dasar hukum yang kuat,” sambungnya.
Sarkowi turut menyinggung persoalan teknis dalam penyaluran bantuan ke perguruan tinggi swasta (PTS), terutama berkaitan dengan aturan hibah yang tidak mengizinkan pemberian berulang ke penerima yang sama.
“Pendanaan untuk PTS bersifat hibah. Permendagri mengatur bahwa hibah tidak boleh diberikan berturut-turut kepada penerima yang sama,” papar Sarkowi.
Kondisi ini dinilai bisa mengancam kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima bantuan jika tidak segera dicarikan solusi hukum.
“Bagaimana jika seorang mahasiswa dapat bantuan tahun ini, tapi tahun depannya tidak karena aturan hibah?,” tanyanya.
Terakhir, Sarkowi menegaskan bahwa proses transisi ini akan sepenuhnya bergeser ke program GratisPol begitu semua kewajiban terhadap penerima Beasiswa Kaltim Tuntas rampung diselesaikan.
“Program akan mengikuti kebijakan pemimpin yang baru,” pungkasnya. (Adv)
