banner Iklan
banner Iklan

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Usai Resmi Ditetapkan Kejagung

Mantan Menteri pendidikan RI Nadiem Makarim (Dok.Istimewa)

Jakarta,Gayamnews.com –  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (04/09/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan Nadim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang seperti yang dinukil dari Kompas.

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. 

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut. Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. 

Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.  

“Dipanggil untuk kesaksian, terimakasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan. 

Peran Nadiem Makarim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbud Ristek. 

Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Tahun 2020–2021, Multyasha, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. 

Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.

Kasus korupsi chromebook Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih. 

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbud Ristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *