Pembayaran Belum Tuntas, Warga Hentikan Pembangunan Tol IKN
Balikpapan,Gayamnews.com – Puluhan warga mengatasnamakan Keluarga Besar Johny Maramis hentikan proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN segmen 3B-2 simpang susun, Selasa 26 Agustus 2025.
Pasalnya, pembayaran ganti rugi lahan kepada pemiliknya belum juga dituntaskan. Pemilik lahan, Johny Maramis mengatakan, sampai saat ini pihak BPN Kota Balikpapan masih belum mengeluarkan peta bidang atas lahan yang sudah beralaskan sertifikat.
“Tanah kami itu sudah digusur dan sedang dibangun, namun peta bidangnya tidak dikeluarkan,” ujarnya di lokasi.
Johny juga membuat surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri dan Wamen ATR/BPN.
Isi surat itu adalah, “Tolong Kami, Tanah atas nama Jhony Maramis yang sudah bersertifikat segmen 3B-2 Jalan Tol IKN sudah digusur dan sedang dibangun Jalan Tol Simpang Susun namun belum dibayarkan.”
“Prosesnya sudah hampir 1 tahun, untuk peta bidang tersebut, mulai dari identifikasi dan verifikasi, sampai detik ini belum juga diterbitkan,” tegasnya.
Padahal menurut UU Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, usai ada identifikasi dan verifikasi, maka BPN setelah 2 minggu hingga 1 bulan harus mengumumkan peta bidangnya.
Di sisi lain, pembangunan tol ini bisa berjalan karena sudah ada pemberian izin dari pemilik lahan. Namun dengan ketentuan, untuk ganti rugi lahan harus prioritas.
“Mereka (Wika, red) meminta izin untuk melakukan pembangunan di atas lahan saya. Dan saya izinkan dengan catatan, saya minta prioritaskan untuk proses pembayarannya, dan mereka sepakat dan setuju untuk dilaksanakan hal itu. Namun sampai hari ini, mereka (Wika, red) berjuang ke BPN Kota Balikpapan, dan hasilnya peta bidang tidak juga dikeluarkan,” ucapnya.
Diakuinya, pembayaran ganti rugi lahan miliknya ini terganjal peta bidang yang tidak dikeluarkan. Padahal, ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, jika peta bidang sudah diterbitkan maka pembayaran bisa dilakukan.
Dari luas lahan 10,5 Hektar dalam bentuk segel, sudah terbit sertifikat seluas 2 hektar dan di atasnya sudah dibangun proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN segmen 3B-2 simpang susun.
Perwakilan Kontraktor Jalan Tol Balikpapan – IKN, Sigit mengatakan, sebenarnya pembebasan lahan bukan tupoksi pihaknya.
Namun demikian tetap berkoordinasi dengan pihak terkait terhadap permasalahan lahan dalam pembangunan jalan tol IKN ini, termasuk lahan milik Jhony Maramis.
“Jadi kenapa kami bisa mengerjakan lahan ini, karena memang dari awal kami sudah meminta izin terlebih dahulu kepada Bapak Johny Maramis, dengan harapannya permasalahan tanahnya bisa diakomodir,” jelasnya.
Kata dia, saat ini posisi kontraktor dan pemilik lahan berharap permasalahan ini bisa cepat selesai dan tidak memberatkan kedua belah pihak, sehingga pembangunan Jalan Tol dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.
Akibat penutupan lokasi lahan proyek ini, maka untuk sementara kegiatan pengerjaan terpaksa dihentikan dahulu. Tadi ada sebanyak 5 aktivitas yang seharusnya dilakukan di lokasi ini.
“Di antaranya pengecoran, penataan lahan dengan menggunakan excavator dan sejumlah truk lainnya. Selain itu, pekerja juga kami minta keluar dari kawasan lahan tersebut,” tegasnya.
Target pembangunan di lokasi ini sendiri harus selesai akhir Desember 2025. Dikerjakan secara KSO oleh Wijaya Karya, Waskita, Jaya Konstruksi dan PP. (*)


