Pemprov Kaltim Terapkan Jam Kerja Baru Bagi ASN
Samarinda,Gayamnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Edaran terkait jam kerja di lingkungan pemerintahan provinsi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025, dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sri Wahyuni menerangkan di Samarinda, Sabtu, bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja, khususnya perilaku kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ungkapnya, pada Sabtu (31/05/2025). dilansir dari Antarakaltim
Sri menjelaskan, surat edaran tersebut merinci beberapa poin, diantaranya perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, dan Jumat mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
“Harapannya, dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” tuturnya.
Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan enam hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA, Jumat mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.30 WITA, dan Sabtu mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
“Untuk unit kerja yang menggunakan sistem sift/giliran kerja, jam kerjanya akan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan,” jelasnya.
Total jam kerja instansi pemerintah dalam satu minggu adalah 37 jam dan 30 menit. Selain itu, surat edaran tersebut, juga mengatur secara khusus bagi penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya.
“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.(*)

