Peran dan Fungsi KPPS, Simak Penjelasan Anggota KPU Kota Samarinda
Gayamnews.com – Sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024 di Kota Samarinda.
Komisioner KPU Samarinda, Yustiani, menjelaskan bahwa setiap TPS akan diisi oleh 7 petugas KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Meskipun terlihat sebagai tugas teknis, peran KPPS jauh lebih penting dari itu.
KPPS bertanggung jawab penuh atas segala aspek yang terkait dengan pemungutan suara, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara, Jelas Yustiani.
“Mereka adalah aktor utama dalam memastikan proses pemilu berlangsung sesuai aturan dan berjalan lancar,” ujar Yustiani, Rabu (30/10/2024).
Di antara tugas utama KPPS adalah menyiapkan lokasi pemungutan suara (TPS), mendistribusikan formulir pemberitahuan kepada pemilih, dan memastikan aksesibilitas TPS bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, mereka juga harus memimpin penghitungan suara pada siang hari, setelah pemungutan suara selesai. Setiap tahapan ini membutuhkan perhatian dan ketelitian tinggi agar proses pemilu berjalan tanpa kendala teknis atau administratif.
“Dalam situasi Pilkada yang sering kali penuh dinamika, KPPS diharapkan untuk menjaga netralitas dan memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” jelas Yustiani.
Petugas KPPS harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan KPU, prosedur pemungutan suara, dan langkah-langkah penghitungan suara yang sesuai standar.
KPU Samarinda berharap melalui pelatihan dan persiapan yang matang, para petugas KPPS dapat melaksanakan tugas mereka dengan profesionalisme tinggi, menjamin proses pemungutan suara yang transparan dan akuntabel pada Pilkada 2024 mendatang.









