Perda Sarpras Umum dan Utilitas Perumahan Resmi Ditetapkan, Bupati Kutim: Harus Ada Lahan Makam 2 Persen dari Luas Perumahan
Kutim — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan telah resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Persetujuan ini ditetapkan pada Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni.
Dalam penandatanganan persetujuan tersebut melibatkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan, dengan saksi dari Wakil Bupati Kutim, anggota DPRD Kutim, dan puluhan pejabat Kutim.
Bupati Kutim Ardiansyah menyampaikan dalam pandangan akhirnya bahwa Perda tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta.
Dirinya mengatakan selama ini masih banyak perumahan swasta di wilayahnya yang tidak memperhatikan fasilitas memadai.
“Hal ini penting mengingat banyak perumahan swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan dan drainase, yang akan dapat diperbaiki melalui Perda ini,” terangnya saat berada di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi, Senin (22/4/2024).
Politisi PKS itu juga menegaskan bahwa penyediaan makam dengan persentase 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut tidak bersifat wajib.
“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh,” tegasnya.
Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” tutupnya. (Adv)