Perda Tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, Ketua Bapemperda Belum Menerima Naskah Akademik
Samarinda, Gayamnews.com – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait lalu lintas Sungai Mahakam masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada naskah akademik yang diterima oleh pihaknya sebagai bahan awal pembahasan.
Menurut Baharuddin, Bapemperda belum dapat memproses lebih lanjut rencana regulasi tersebut tanpa adanya naskah akademik yang dikaji oleh para ahli. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan hukum daerah.
“Memang dalam rapat itu sempat muncul dua usulan, apakah perda ini akan didorong oleh Komisi II atau melalui Fraksi Golkar. Ketua DPRD juga sempat hadir dan mengusulkan lewat fraksi,” katanya pada Senin (2/6/2025).
Ia menyatakan bahwa Bapemperda tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan pembentukan perda, namun menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum pembahasan dimulai.
“Hingga hari ini belum ada dokumen yang masuk, baik dari Komisi II maupun dari pihak lain. Silakan dicek langsung ke Komisi II, apakah benar mereka yang menjadi penggagas,” tambahnya.
Baharuddin menjelaskan, pengajuan rancangan perda inisiatif tidak terbatas hanya oleh komisi tertentu.
Usulan dapat datang dari fraksi, anggota lintas fraksi, hingga masyarakat umum. Namun demikian, semua inisiatif tersebut wajib melalui tahapan awal di Bapemperda.
Setelah dokumen diterima dan diverifikasi kelengkapannya, barulah Bapemperda akan meneruskan usulan tersebut ke pimpinan dewan untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.
“Kalau dokumen lengkap dan memenuhi syarat, Bapemperda akan menyurati pimpinan untuk diagendakan ke paripurna. Di sana baru ditentukan, apakah dibahas melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap oleh Bapemperda,” jelasnya.
Mengenai rencana pengaturan lalu lintas sungai di Mahakam, Baharuddin menegaskan bahwa prosesnya belum mencapai tahap pembahasan resmi karena dokumen yang diperlukan belum tersedia.
“Kami hanya menyiapkan kelengkapan. Kalau nanti sudah masuk dan lengkap, baru kita proses untuk dibahas lebih lanjut,” pungkasnya. (Adv)
