banner Iklan

Pilkada Berau Tahun 2024, Pengamat Hukum: ASN Wajib Netral

Ilustrasi Netralitas ASN (dok.BabelPost/ist)

Berau, Gayamnews.com — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau tahun 2024 memasuki tahapan kampanye. Tentu ini menjadi atensi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Berau untuk tetap netral.

Hal ini pun menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau bahwa, netralitas ASN maupun TNI/Polri menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok atau golongan tertentu.

“Bawaslu memiliki komitmen untuk menjaga netralitas ASN dan jajaran TNI/Polri agar Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil,” ucapn Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum, Suwardi Sagama mengatakan bahwa objek yang diduga pelanggaran, perlu tindakan yang hati-hati dan berani. Hati-hati dalam memutuskan itulah adalah pelanggaran untuk naik proses ke tahap selanjutnya.

“Berani dalam membuat keputusan, apabila dugaan pelanggaran benar-benar terpenuhinya,” ucapnya kepada Gayamnews.com pada (5/10/2024) saat melakukan penelitian di Kabupaten Berau.

Suwardi Sagama yang juga sebagai direktur pusat Studi konstitusi, demokrasi dan masyarakat (Sideka) menyampaikan bahwa posisi jabatan bukan menjadi penghalang apalgi penghambat. Untuk ASN di Kabupaten Berau yang ketika melanggar maka harusnya ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian di rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jika ditemukan dugaan dugaan pelanggaran netralitas ASN kemudian hasil kajian di temukan pelanggaran maka harus diberikan sanksi. Sehingga ketika hal ini terjadi maka menjadi atensi pada ASN lain agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan menjaga netralitas ASN dalam pemilihan,” sambungnya.

Pria yang juga merupakan Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Menyampaikan aturan terkait netralitas telah sangat jelas.

“Dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas bahwa ASN harus netral. Apalagi posisi dengan jabatannya dimungkinkan dapat mempengaruhi orang untuk mengikuti apa yang menjadi ucapan dan tindakannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *