Polres Berau Musnahkan BB 48,34 Gram Narkotika Jenis Sabu, Disaksikan Para Pelaku Dan Kuasa Hukum
Berau, Gayamnews.com — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (SATRESNARKOBA) Polres Berau bersama jajaran Polsek menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 48,34 Gram sabu bertempat diRuang Command Center Polres Berau, pada Kamis (29/8/2024), sekitar 11.30 wita.
Pada pemusnahan ini hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, BNK Berau, kuasa hukum serta pada tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika 3 bulan terkahir yakni sejak bulan Mei 2024 hingga Juli 2024.
“Dari kasus ini kita mengamankan 25 tersangka dan memusnahkan 48,34 gram sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Cara dari pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blender yang telah diisi air.
Setelah itu air dari yang telah tercampur dengan sabu tersebut diblender dengan disaksikan para pelaku beserta para kuasa hukum.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran polsek.
“Kegiatan hari ini bukan hanya polres, tapi juga pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh polsek-polsek selama 3 bulan terakhir,” ucapnya.
Perbuatan dari para pelaku maka mereka diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mit)