banner Iklan

PP Nomor 28 Tahun 2024 Terbit, Ini Tanggapan Akademisi Hukum UINSI Samarinda

Mit
Akademisi Hukum UINSI Samarinda, Suwardi Sagama (dok.ist)

Samarinda, Gayamnews.com — Pemerintah Republik Indonesia (RI) terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada 26/07/2024.

Hal ini kemudian direspon oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama yang mengungkapkan bahwa PP seharusnya dibentuk sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

“Seharusnya dibentuk sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 tentang PPP. Hal yang paling mendasar adalah terkait partisipasi masyarakat atau meaningful participation” ungkapnya kepada gayamnews.

Akademisi Hukum UNISI tersebut menambahkan bahwa meaningful participation seharusnya dilakukan sebelum menerbitkan Peraturan, padahal jika dilakukan akan meminimalisir kontoversi.

“Seharusnya meaningful participation dilakukan untuk melihat pendapat masyarakat, pertimbangan pendapat masyarakat, dan apakah pendapat masyarakat mendapat jawaban sehingga meminimalisir kontroversi seperti beberapa isu yang ada pada Peraturan ini,” tambahnya

Pria yang akrab disapa Suwardi tersebut juga menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan seharusnya menjadi kontrol sosial bagi masyarakat dalam mewujudkan tujuan hukum.

Apalagi, PP ini berkaitan dengan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

“Peraturan seharusnya hadir sebagai control sosial masyarakat untuk mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kebermanfaatan, terlebih PP tentang kesehatan ini berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya

PP Nomor 28 Tahun 2024 ini juga mencabut begitu banyak aturan pelaksana. Sehingga bukan hanya pemerintah yang harus cermat dan teliti, namun juga masyarakat.

“Aturan ini banyak mencabut PP dan Perpres terkait, sehingga bukan hanya Menteri dan jajaran Pemerintahan yang harus cermat dan teliti, akan tetapi masyarakat juga harus lebih cermat dan teliti,” tegasnya.

Suwardi juga menyampaikan bahwa jika tidak cermat dan teliti maka masyarakat akan dirugikan apalagi banyak pasal yang kontroversi.

“Jika tidak cermat serta teliti maka yang akan dirugikan adalah masyarakat baik langsung ataupun tidak, contohnya saja terkait pasal alat kontrasepsi. Ketika mencari lebih jauh baik di batang tubuh maupun penjelasan maka tidak akan dijelaskan seperti apa yang dimasud,” Sambungnya.

Resiko ketika membentuk sebuah peraturan yang menggantikan banyak peraturan sebelumnya ketika tidak hati-hati serta teliti, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat.

Sehingga Peraturan ini dibuat bukan hanya karena menggugurkan kewajiban, karena dalam aturan di atasnya menjelaskan bahwa aturan pelaksana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Aturan harus selalu dibentuk atas dasar mencapai tujuan hukum dan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP serta perubahan dan tujuan yang jelas dalam membuat nya,”tegas Suwardi

“Jangan sampai PP ini hanya dibentuk untuk menggugurkan kewajiban, karena UU nya menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah, ” tutupnya. (mit)

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *