Raperda APBD Perubahan TA 2024 Dan RPJPD Kabupaten Berau 2025-2045 Resmi Disepakati Pemkab Dan DPRD Kabupaten Berau
Berau, Gayamnews.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau Tahun 2024 Kembali Digelar di ruang rapat paripurna DPRD Berau, pada (16/8/2024).
Rapat paripurna kali ini membahas terkait pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045.
Tujuh Fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, dan Fraksi Amanat Indonesia Raya semuanya sepakat terhadap Raperda APBD Perubahan dan RPJPD Kabupaten Berau.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani didampingi dengan Wakil Ketua 1, Syarifatul Sya’diah, dan Wakil Ketua 2, Ahmad Rifa’i. Turut hadir pula Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Berau, Gamalis.
Namun, beberapa fraksi memberikan masukan seperti fraksi Golkar yang meminta memaksimalkan pekerjaan dan menyegerakan untuk melakukan kegiatan demi memaksimalkan penyerapan anggaran sehingga tidak terjadi SILPA.
Selanjutnya Fraksi PPP yang menyarankan untuk meningkatkan kualitas yang penting dan sesuai dengan keuangan daerah sehingga tercapai lah visi misi Kabupaten Berau agar nantinya dapat mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Berau.
Kemudian dari Fraksi Partai NasDem mengingatkan agar dokumen RPJPD ini dapat dijadikan paduan untuk mengambil kebijakan. Selain itu fraksi-fraksi lain juga memberikan masukan.
Bupati Berau menyampaikan bahwa pandangan-pandangan dari setiap Fraksi DPRD Berau merupakan penilaian saran dan masukan. Nantinya akan menjadi bahan perhatian Pemerintah untuk di tindak lanjuti.
“Semuanya untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan hingga kesejahteraan masyarakat kabupaten Berau,” ungkapnya.
Sri Juniarsih juga menyampaikan, Raperda tentang Perubahan APBD Perubahan TA 2024, nantinya sebelum ditetap akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebelum ditetapkan maka akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” tambahnya.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama terdiri Pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi sebesar Rp6,099 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp1,472 triliun lebih dari Anggaran APBD Murni TA 2024 sebesar Rp4,627 triliun lebih.
Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp303 miliar lebih, terjadi kenaikan Rp49 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp254 miliar lebih.
Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat setelah perubahan menjadi sebesar Rp4,93 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp1,39 triliun lebih dari anggaran semula sebesar Rp3,53 triliun lebih. Sedangkan, pada Pendapatan Transfer Antar Daerah tidak mengalami perubahan dari anggaran semula sebesar Rp832 miliar lebih.
“Kenaikan dari pendapatan asli daerah ini semua berasal dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yaitu pajak, retribusi, serta hasil dari pengelolaan kekayaan daerah dan dari pendapatan daerah lain yang sah,” jelas Sri.
Sri Juniarsih juga menyampaikan bahwa hal terpenting pada kesempatan ini adalah RPJP Kabupaten Berau yang merupakan dokumen pencernaan yang di susun oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
“Dokumen itu berisi misi dan arah pembangunan Kabupaten Berau tercinta,”lanjutnya.
“RPJPD ini juga merupakan langkah strategis dalam arah pembangunan daerah sehingga dapat berjalan dengan berkesinambungan sehingga sesuai dengan Visi dan misi Kabupaten Berau yang ditetapkan,” tutupnya. (mit)