banner Iklan

Sengketa Wilayah Kampung Sidrap, Legislator Kaltim Minta Kepala Daerah Fokus Penyelesaian Sesuai Prosedur

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan

Samarinda, Gayamnews.com – Polemik Kampung Sidrap yang berada di perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas.

Menyikapi dinamika tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menyebut bahwa pembangunan infrastruktur memang menunjukkan progres dalam beberapa tahun terakhir, namun belum diiringi dengan penataan administrasi yang memadai.

“Secara wilayah, alhamdulillah dalam 3-4 tahun terakhir pembangunan jalan dan infrastruktur mulai diperbaiki. Namun, kami mencatat adanya pembentukan unit administrasi baru (seperti RT/RW) di lokasi-lokasi yang menjadi sengketa, yang justru memicu masalah,” ujarnya saat ditemui, Rabu (28/5/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa pembentukan unit pemerintahan di area yang masih diperdebatkan bisa memperkeruh suasana.

Ia menekankan pentingnya menjauhkan unsur personal maupun serangan terhadap wilayah lain dalam menyikapi isu pemekaran.

“Polemik ini seharusnya diselesaikan berdasarkan hak masing-masing daerah. Misalnya, jika Bontang menginginkan perluasan wilayah, gugatlah regulasi yang berlaku ke Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

“Proses hukum harus ditempuh tanpa menyentuh aspek personal pejabat atau wilayah administrasi lain,” sambungnya.

Agusriansyah mengingatkan, pemekaran harus ditempuh melalui prosedur resmi, dan bukan lewat penggiringan opini atau tindakan yang memperbesar ketegangan.

Terakhir, Agusriansyah berharap semua pihak bisa menjaga stabilitas dan mengutamakan kejelasan hukum demi mencegah konflik horizontal. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *