banner Iklan

Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih di Pilkada Samarinda 2024, Ini Penjelasannya.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat (Istimewa)

Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memberikan kesempatan bagi warga yang tidak dapat kembali ke daerah asalnya pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 untuk tetap menggunakan hak pilih mereka. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa pemilih tersebut bisa mengurus proses pindah memilih dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Firman menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang berhak melakukan pindah memilih antara lain adalah yang sedang menjalankan tugas di tempat lain, dirawat di rumah sakit, atau yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pemilih yang sedang menempuh pendidikan, pindah domisili, atau terdampak bencana alam juga bisa mengajukan permohonan pindah memilih.

“Jadi, bagi warga luar Samarinda yang tidak bisa pulang pada hari pemungutan suara, kami akan bantu agar mereka tetap bisa memilih, asalkan mereka mengurus pindah memilih sesuai prosedur. Cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), meskipun KK tidak wajib,” ujar Firman, menjelaskan lebih lanjut.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek status mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum mengajukan permohonan pindah memilih. Jika sudah terdaftar, proses pindah memilih dapat dilakukan langsung di KPU Samarinda, PPK, atau PPS setempat. Namun, jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, mereka tetap dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat KTP dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Firman menambahkan bahwa proses pindah memilih harus diselesaikan paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti surat tugas bagi yang bekerja atau surat aktif kuliah bagi mahasiswa yang ingin pindah memilih.

“Namun, perlu diketahui bahwa pemilih yang pindah memilih ke Samarinda tidak akan menerima surat suara untuk pemilihan wali kota atau bupati, karena itu bukan bagian dari wilayah pemilihan mereka. Mereka hanya akan menerima surat suara untuk pemilihan gubernur,” tutup Firman.

Dengan adanya kebijakan pindah memilih ini, KPU Samarinda berharap dapat mendorong lebih banyak warga untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024, meskipun mereka tidak berada di tempat tinggal asalnya pada hari pemungutan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *