Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RUSUD AWS: Satu Tersangkanya Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT)
Samarinda, Gayamnews.com — Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kalimatan Timur menetapkan 3 tersangka kasus korupsi dana pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahrani.
Haedar, selaku Asisten Tindak Pidana Kasus (ASPIDSUS), mengungkapkan tim kejati telah melakukan penggeledahan pada salah satu kediaman tersangka berinisial YO, usai melakukan penyelidikan, Samarinda, kamis (18/07/2027).
Hasil dari pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil honda Jazz, 12 kuwitasi pembelian tanah, dua unit laptop, dua unit drone, lima phoncell, tiga pucuk air shoftgun, buku tabungan, kartu ATM dan Ipad.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu, FT selaku Bendahara Pengeluaran RSUD AW Syahrani 2018, 2021, dan 2022, HIA Selaku Bendahara Pengeluaran 2019, 2020, serta YO selaku Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) pada bagian Administrasi keuangan RSUD AW Syahrani.
“Terhadap 3 tersangka yang dimaksud, dilakukan penahanan rutan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaaan Tinggi Kaltim tertanggal Nomor 06/0.4.5/4.1/07/2024,” ucap Haedar dilansir dari RRI.co.id.
Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda. Adapun motif dari kasus tesebut, terduga melakukan penginputan Nama-nama PNS RSUD AW Syahrani yang sebenarnya tidak berhak menerima bantuan, serta membuat rekenoing palsu untuk menampung dana tersebut.
Hingga kini tim KEJATI masih terus melakukan pengembangan atas kasus korupsi dana (TPP) tersebut, diketahui sudah ada 12 saksi yang diperiksa tim penyidik, termasuk Direktur Utama RS AW Syahrani.