Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Legislator, BK DPRD Kaltim Hadirkan Pelapor
Samarinda, Gayamnews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memproses laporan yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota dewan berinisial DP dan AS, yang diduga melakukan pelanggaran etik. Laporan tersebut kini masuk dalam tahap awal pemeriksaan.
Sebagai bagian dari prosedur, BK telah mengadakan pertemuan dengan pihak pelapor guna mengonfirmasi detail aduan serta menggali kronologi kejadian yang dilaporkan.
“Kita catat, kita rekam, ini menjadi bahan kami. Selanjutnya akan dipanggil terlapor dan saksi-saksi yang hadir saat kejadian. Ini masih tahap awal,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi usai pertemuan berlangsung pada Senin, (2/6/2025).
Dalam dialog tersebut, pelapor mengungkapkan keberatan mereka terhadap jalannya rapat yang menimbulkan pengusiran terhadap pengacara yang mewakili pihak Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD).
Padahal mereka belum diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran seorang direktur RSHD.
“Yang pasti, saya garis bawahi, ini semua berawal dari miskomunikasi,” tambah Subandi.
Ketua BK menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan sanksi kepada dua terlapor karena proses masih dalam tahap pengumpulan informasi dari berbagai pihak yang terlibat.
“Belum sampai ke situ. Kita akan lihat dulu dari kedua belah pihak dan saksi-saksi. Tentu kami harus objektif sebelum memberikan rekomendasi,” katanya.
Sementara itu, Fajriannur yang mewakili Bubuhan Advokat Kaltim menyatakan secara gamblang tuntutan mereka terhadap para terlapor. Ia menilai, keduanya sudah tidak layak menjabat sebagai anggota legislatif.
“Kami tetap pada tuntutan dalam surat, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW). Masih banyak yang lebih layak dan bijak menjadi anggota dewan,” tegas Fajriannur.
Fajriannur juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelaah kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam peristiwa yang terekam video, yang menurutnya mengandung unsur penghinaan terhadap rekan mereka.
“Kami pelajari apakah unsur penghinaan itu terpenuhi secara hukum. Kalau pun ada niat baik meminta maaf, kami tentu terbuka. Tapi jangan hanya secara personal—harus juga dilakukan secara terbuka karena masalah ini sudah viral,” jelasnya.
BK DPRD Kaltim dijadwalkan segera melanjutkan proses pemanggilan terhadap pihak terlapor serta saksi-saksi, sebagai bagian dari tahapan klarifikasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. (Adv)
