banner Iklan

Umumkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, KPU Kaltim Tunggu Masukan dan Tanggapan Masyarakat.

Fahmi Idris Ketua KPU Kaltim

Kaltim, Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan hasil evaluasi syarat administrasi dari dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berkompetisi dalam Pilkada Kaltim 2024.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan bahwa kedua pasangan, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang. Fahmi menegaskan, hingga saat ini tidak ada catatan pidana yang dapat menghalangi pencalonan mereka.

“Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji telah memenuhi syarat administrasi, serta tidak terlibat dalam kasus hukum yang bisa merugikan status mereka,” jelas Fahmi kepada wartawan, Minggu (15/9/2024)

KPU Kaltim juga memasuki fase penerimaan tanggapan masyarakat. Warga Kalimantan Timur diundang untuk memberikan pendapat mengenai pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Proses ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.

“Kami sangat terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat terkait kedua pasangan calon ini. Partisipasi publik sangat penting dalam tahapan ini,” tambah Fahmi.

Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Tanggapan dari masyarakat dianggap krusial untuk menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, khususnya dalam Pilkada 2024.

“Tujuan kami adalah untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat terkait hasil penelitian administrasi. Ini adalah upaya KPU untuk beroperasi secara transparan,” ujar Fahmi.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan, mereka dapat melakukannya hingga 18 September 2024 melalui formulir yang dapat diunduh. Formulir tersebut dapat ditemukan di situs resmi KPU Kaltim.

“Tanggapan dapat diisi menggunakan formulir model yang bisa diunduh di website kami, atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Provinsi Kaltim di Samarinda,” jelasnya.

Masyarakat Kaltim yang berminat memberikan tanggapan dapat mengakses formulir melalui link https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf, atau mengirimkan surat ke Sekretariat KPU Kaltim yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Samarinda, 75112, atau melalui email di prov_kaltim@kpu.go.id.

KPU Kaltim berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini akan memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan dengan transparan dan sesuai dengan harapan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *