banner Iklan

12 Tahun Tanpa Kabar, Pemohon Ajukan Permohonan Mafqud di Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Foto Pengadilan Agama Negri Kab. Berau (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com – Dua orang yang berinisial SH dan AJ mengajukan permohonan sidang Mafqud kepada pengadilan Agama Tanjung Redeb, dengan tujuan untuk mengurus prosedur membalikkan status kepemilikan tanah yang telah di jual.

Usut punya usut, sebab persoalan tersebut bisa naik ke meja pengadilan agama, dikarenakan ahli waris yang bersangkutan di duga telah meninggal dunia secara misterius, sehingga harus melalui proses sidang mafqud.

“Pada tanggal 25 februari, pihak pemohon mendaftarkan perkaranya di pengadilan Agama Tanjung Redeb, jadi dua pemohon ini adalah saudara seayah dari orang yang hilang ini,” ungkapnya Humas Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Jafar Shodiq, pada Rebu, (05/03/2025).

Menurut keterangan yang diperoleh Jafa dari pemohon. Perkara berawal dari orang tuanya yang berinisial AJ pernah menjual tanah kepada seseorang yang bernama SP, namun pada saat itu hanya murni transaksi tanpa melalui prosedural yang lengkap.

“Ayah pemohon semasa hidupnya, pernah menjual tanah kepada seseorang, masalahnya saat menjual tanah tersebut, hanya berdasarkan dibawa tangan saja, kemudian pada saat ayah pemohon telah meninggal si pembelian tanah tersebut ingin membalik nama kepemilikan tanah tersebut,” Imbuhnya.

Pihak pemohon mengalami kendala dalam mengurus proses pembalikan nama kepemilikan, sebab MJ sebagai ahli waris belum di ketahui hingga sekarang.

“Namun kendalanya ahli waris dari ayah pemohon, MJ, saat ini dikabarkan telah menghilang dan tidak diketahui keberadaan nya,” jelasnya.

Kronologi hilangnya ahli waris tersebut, menurut keterangan yang diterima, berawal pada November 2013, saat MJ dikejar polisi saat melakukan balap liar pada malam hari. Kemudian MJ melompat ke sungai kelay namun tidak muncul kedaratan. Setelah itu pihak terkait melakukan pencarian selama 7 hari, namun ternyata tidak ditemukan.

“Saat itu MJ dikejar polisi, saat melakukan balap liar, namun ia melompati kesungai kelay dari jembatan sambaliung, akan tetap MJ tidak muncul ke permukaan sungai,” ucapnya.

Mafqud sendiri merupakan metode untuk menentukan apakah seseorang masih hidup atau sudah wafat, sehingga pihak pengadilan Agama Tanjung Redeb sendiri akan melakukan pemanggilan secara tertulis selama tiga kali, melakukan surat tertulis ataupun media cetak. Agar pihak yang bersangkutan dapat mengetahui. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *