banner Iklan

47,38 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sambaliung

Barang bukti sabu yang diamankan oleh Polres Berau, pada Rabu 21/05/2025 (dok.Humas Polres Berau)

Berau,Gayamnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Penangkapan pengedar ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres Berau pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 01.20 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Setalah itu, Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YU (30) saat berada di Kelurahan Sambaliung.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu, plastik klip, sendok sabu, sedotan, dompet, bantal, dan satu unit handphone,” jelasnya.

Barang bukti beruapa sabu yang diamankan memiliki total berat bruto mencapai 47,38 gram. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses dan bahan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil temuan yang dilakukan oleh tim penyergapan satresnarkoba Polres Berau, maka YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai landasan hukum yang akan dikenakan kepda tersangka.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menjadi wujud sinergi dalam memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *