DKP3 Bontang Jelaskan Persyaratan yang Perlu disiapkan Nelayan, Ini Persyaratannya

Kepala Bidang Perikanan DKP3 Bontang, Syamsu Wardi saat menjadi narasumber pada kegiatan Forum Konsultasi Publik, (Dok.Ay)

BONTANG – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang melalui Kepala Bidang Perikanan, Syamsu Wardi, menjelaskan sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperoleh Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kartu Kusuka merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha dan pelaku pendukung di sektor kelautan dan perikanan. Kepemilikan kartu ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi serta pendataan masyarakat yang bergerak di bidang tersebut.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Rumah Jabatan Wali kota Bontang, Selasa (13/10/2026).

Menurut Syamsu Wardi, Kepemilikan Kartu Kusuka tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Perikanan Perikanan Nomor 41 tahun 2022.

“Itulah dasar peraturan kartu Kusuka tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam persyaratan untuk kepemilikan kartu Kusuka yaitu, KTP, pas foto terbaru, surat keterangan sebagai nelayan, pembudidaya, pengolah, pemasok ikan, pemasaran ikan dari Kelurahan dari kelurahan.

Menurutnya, persyaratan tersebut dilakukan untuk memastikan para nelayan tersebut apakah bergerak di bidang budidaya, penangkapan atau pengolah atau pendistribusi.

Lebih lanjut, Syamsu Wardi mengatakan DKP3 akan menyediakan format pengisian data untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan kepemilikan Kartu Kusuka.

“Kami memberikan format yang tidak menyulitkan para nelayan untuk mengisinya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan dari kelurahan, bukan bertujuan untuk mengaudit atau mempersulit aktivitas para nelayan. Melainkan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian data dan status pemohon sebagai pelaku usaha pada sektor perikanan.

“Kami hanya ingin mengetahui bahwa setiap nelayan betul-betul adalah pelaku usaha perikanan,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *