DKP3 Bontang Jelaskan Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi

Kepala bidang Pertanian DKP3 kota Bontang, Fadli saat menjadi narasumber pada kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), (Dok.Ay)

BONTANG – Upaya peningkatan produksi pertanian di kota Bontang, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) terus meningkat layanan untuk permohonan bantuan pupuk subsidi, bantuan alat dan mesin pertanian, pendaftaran kelompok tani dan pendampingan kelompok tani.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung aktivitas pertanian masyarakat agar lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di Kota Bontang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala bidang Pertanian DKP3 kota Bontang, Fadli saat menjadi narasumber pada kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), yang digelar di rumah jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (13/10/2026).

Menurut Fadli, pemberian pupuk bersubsidi memiliki ketentuan tersendiri. Tidak semua komoditas pertanian dapat menerima fasilitas tersebut karena penyalurannya disesuaikan dengan komoditas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita bagi juga untuk komoditas tanggap pangan ada padi, jagung, kedelai, ubi kayu. Begitupun pada pupuk untuk cabai, bawang merah, bawang putih,” ujarnya.

Selain tanaman pangan dan hortikultura, Fadli menjelaskan bahwa layanan pupuk bersubsidi juga mencakup komoditas perkebunan rakyat tertentu. Namun, tidak seluruh komoditas perkebunan dapat difasilitasi.

“Untuk perkebunan rakyat, seperti ketela, kakao, dan kopi, tidak semuanya bisa dilayani. Hanya ada 10 komoditas yang bisa dilayani,” katanya.

Ia pun menjelaskan, jenis pupuk yang dapat diakses melalui program subsidi di antaranya urea, NPK, pupuk organik, dan SP-36. Tetapi perlu dipastikan kembali nomenklaturnya harus sesuai dengan ketentuan.

Selain jenis komoditas dan pupuk, petani juga harus memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan subsidi. Salah satunya dengan bergabung dalam kelompok tani.

“Persyaratannya harus bergabung dengan dalam kelompok. Jadi, pemanfaatan pupuk untuk lahan pertanian harus melalui kelompok agar bisa mendapatkan subsidi ini,” terangnya.

Tak hanya memiliki kelompok, Fadli pun mengungkapkan bahwa petani juga harus terdaftar secara aktif dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) atau sistem SIMLUHTAN. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendataan petani dan pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *