banner Iklan

Bawaslu Berau Dan Panwascam Satukan Persepsi Melalui Rakor Penyelesaian Sengketa Antar Peserta

Kordiv P3S Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor Saat Memaparkan Materi Kepada Panwascam Pada Rakor Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (dok.mit/gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Memasuki sepekan tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2024 berjalan. Sehingga tentu menjadi atensi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau, terkait sengketa peserta. Maka Bawaslu Berau melakukan Rapat Koordinasi (Rakor). Untuk mengantisipasi hal tersebut.

Dengan demikian, melalui Rakor ini dapat bermanfaat. Kegiatan berlokasi di Pulau Kaniungan, Biduk-biduk pada 2 hingga 5 Oktober 2024. Dengan diikuti Ketua, Anggota, dan Staff Pelaksana Panwascam se- Kabupaten Berau.

Hal tersebut sebagai bekal menghadapi penyelesaian sengketa antar peserta. Dengan tujuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dala penyelesaian sengketa. Beserta dengan penyamaan persepsi antara Bawaslu Berau dengan Panwascam.

Rakor tesebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana. Didampingi Anggota Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor dan Natalis Lapang Wada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Tamjidillah Noor mengatakan bahwa Panwascam se Kabupaten Berau. Perlu maksimal dalam pengawasan.

“Agenda puncak yaitu tahapan kampanye pada Pilkada tahun 2024. Selanjutnya masuk kepada penertiban Alat Peraga Kampanye dan distribusi logistik. Kemudian barulah masuk pada hari pemilihan,” ucapnya saat memberikan pidatonya pada (2/10/2024).

Tamjidillah Noor juga berpesan bahwa pengalaman bagi pada Pilkada di periode lalu tahun 2020. Tentu akan menjadi bekal untuk Pilkada pada tahun ini.

“Perlu menjadi perhatian jadwal kampanye yang keluar. Agar para Panwascam dapat maksimal dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye,” ungkapnya.

Idil sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa sengketa antar peserta pemilihan terjadi akibat tindakan peserta pemilihan. Sehingga perlu diperhatikan.

“Sengketa antar pemilihan yang terjadi, semisal ada baliho salah satu Pasangan Calon kemudian Pasangan Calon lain menindih baliho tersebut. Maka potensi sengketa akan menjadi besar,” ujarnya.

Kegiatan ini dapat menjadi pengetahuan terkait penyelesaian sengketa yang terjadi di wilayah kecamatan-kecamatan masing-masing. Hal itu ialah sengketa antar peserta.

“Semoga peserta dapat menjadikan Panwascam se- Kabupaten Berau dapat memahami Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP),” pungkasnya. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *