banner Iklan

KPU Kaltim Tegaskan Aturan Kampanye di Kampus Pilkada 2024

Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim (dok.ist)

Kaltim, Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengonfirmasi bahwa kegiatan kampanye oleh pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan kampus diperbolehkan, namun harus mematuhi sejumlah ketentuan yang ketat.

Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, menjelaskan bahwa penggunaan atribut kampanye dalam kegiatan di kampus dilarang keras. “Memang kampanye di kampus diperbolehkan, tapi tanpa atribut politik seperti bendera atau spanduk,” jelasnya dalam rilis resmi yang diterima pada 26 September 2024.

Ia menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan suasana akademis yang kondusif di lingkungan kampus. “Kami ingin memastikan bahwa kampus tetap menjadi tempat belajar yang bebas dari tekanan politik praktis,” ujarnya.

Selain itu, Qayyim juga mengingatkan agar seluruh kegiatan kampanye memperhatikan kapasitas ruang, baik untuk acara di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor). Menurutnya, penyesuaian dengan kapasitas ruangan penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran acara.

“Setiap acara harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ada demi kenyamanan dan keamanan peserta,” tambahnya.

Aturan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan menjaga iklim akademis yang sehat, di mana kampus tetap menjadi ruang diskusi yang bebas dan terbuka. KPU berharap agar mahasiswa tetap bisa mendapatkan pendidikan politik tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan secara politik.

Dengan kebijakan ini, KPU berharap dapat mendorong diskusi yang produktif di kalangan mahasiswa serta meningkatkan pemahaman mereka tentang politik dan demokrasi.
“Kami berharap kampus tetap menjadi tempat yang netral, akademis, dan berperan dalam meningkatkan partisipasi politik, khususnya bagi pemilih pemula,” lanjut Qayyim.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.
“Kami berharap semua pihak, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi terwujudnya pemilu yang adil dan berkualitas,” pungkasnya.

Dengan adanya ketentuan ini, KPU Kaltim berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pendidikan politik serta memastikan bahwa pemilihan umum mendatang berlangsung secara transparan, adil, dan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *