KPU Kaltim Bahas Desain Alat Peraga Kampanye dan Surat Suara Bersama Perwakilan Paslon Pilgub 2024
Kaltim, Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengadakan pertemuan dengan para Liaison Officer (LO) dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (30/9/2024) di Aula lantai 2 Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas desain Alat Peraga Kampanye (Algaka) serta desain surat suara yang akan digunakan oleh masing-masing Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.
“Hari ini kami mengundang Paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dan Paslon nomor urut 02, H. Rudi Mas’ud-Seno Aji, untuk melihat dan memberikan masukan terkait desain yang telah disusun oleh KPU Kaltim. Kedua paslon hadir melalui perwakilan LO masing-masing,” ungkap Fahmi Idris.
Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut berjalan lancar, dengan semua LO yang hadir menyetujui desain yang telah disiapkan, dan turut menandatangani persetujuan terkait desain Algaka dan surat suara.
“Setelah pertemuan ini, KPU Kaltim akan segera melanjutkan ke tahap lelang percetakan untuk Algaka dan kertas suara. Proses lelang ini akan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, yang akan melaksanakan pengembangan dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah,” lanjut Fahmi.
Metode lelang yang akan digunakan, jelas Fahmi, mengikuti mekanisme yang sudah pernah diterapkan KPU sebelumnya, yakni melalui proses e-Catalogue.
“Perusahaan pemenang akan ditentukan melalui proses e-Catalogue yang transparan dan akuntabel,” terangnya.
Fahmi Idris menegaskan bahwa dengan persiapan yang matang ini, KPU Kaltim optimistis bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 akan berjalan dengan tertib, aman, dan transparan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.