banner Iklan

KPU Samarinda Sosialisasikan Aturan Dana Kampanye untuk Pilkada 2024

Anggota KPU Samarinda Arif Rakhman dan Yustiani Dalam Kegiatan Sosialisasi Dana Kampanye (Istimewa)

Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi tentang aturan dana kampanye untuk Pilkada 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai pengusung pasangan calon (paslon) dan berbagai pihak terkait lainnya, yang digelar di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (19/9/2024).

Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang batasan dan regulasi dana kampanye. Saat ini, hanya ada satu paslon di Samarinda, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri.

Arif menegaskan bahwa KPU akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan partai pengusul terkait dana kampanye yang bisa diterima oleh paslon. Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) antara lain:

  1. Dana dari pasangan calon dan partai pengusul tidak terbatas.
  2. Dana dari partai non-pengusul dibatasi hingga Rp750 juta.
  3. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta.
  4. Sumbangan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.

Selain itu, BUMN dan BUMD dilarang untuk menyumbang dalam kampanye ini. Arif juga menyebutkan bahwa pembahasan detail terkait batasan dana akan dilakukan dalam rapat koordinasi selanjutnya.

Penetapan Paslon dan Jadwal Kampanye

Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, dengan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan secara terbuka.

KPU Samarinda berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparansi dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *