Kasus Suap IUP di Kaltim, KPK Panggil Tersangka
Kaltim, Gayamnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Tersangka sekaligus Wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC) dipanggil penyidik, pada 20/12/2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas inisial ROC,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.
Tessa belum bisa memberikan informasi terkait hal yang mau diulik dari Rudy. sebab tersangka itu sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun, ditolak.
KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Perkara tersebut naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka untuk bepergian. Demi mejalain masa penyelidikan.










