banner Iklan

Tim Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Pihak Paslon Nomor Urut 01

Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri (kiri), menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 ini akan digelar, Selasa (21/1/2025) mendatang. (Dok: hilman/katakaltim)

Kaltim, Gayamnews.com – Tim kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Sedangkan sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Gubernur(Pilgub) Kaltim 2024, akan digelar, pada Selasa 21 Januari 2025 mendatang.

Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri, mengatakan, dalam persidangan nanti, timnya akan menyampaikan sejumlah bukti untuk menyanggah 4 poin utama atas tuduhan yang disampaikan kuasa hukum paslon Isran – Hadi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Empat tuduhan tersebut, mencakup isu kartel politik, politik uang atau money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, serta ketidak profesionalan penyelenggara dan pengawas pemilu,” ujar Agus Amri berdasar keterangan yang diterima gayamnews, Senin 13 Januari, 2025.

Kata Agus Amri, untuk tuduhan tentang adanya kartel politik, dan klaim tentang “Memborong Partai Politik” hal ini merupakan tuduhan yang berlebihan.

“Kita kan tau, tiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik mana pun. Penentuan dukungan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik berdasarkan pertimbangan mereka sendiri,” jelasnya.

Agus Amri menambahkan, untuk tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, karena tidak ada regulasi yang membatasi jumlah partai yang dapat mendukung salah satu paslon.

“Keputusan partai politik untuk mendukung Rudy-Seno didasarkan pada penilaian mereka terhadap potensi pasangan calon, bukan karena tekanan atau praktik ilegal,” ungkapnya.

Sedangkan tentang tuduhan politik uang, Agus Amri sekali lagi pihaknya membantah keras tentang adanya praktik politik uang tersebut.

Dimana, salah satu bukti yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi adalah dokumen tebal berjudul “Siraman Kutai Kartanegara Rudy-Seno” dan data dalam dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan dinyatakan tidak terbukti.

“Ternyata, sebagian besar nama dalam daftar tersebut justru merupakan pendukung Isran-Hadi. Karena itu, Bawaslu menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan ini,” jelasnya.

Agus juga menegaskan tentang keberadaan Harum Center, sebagai lembaga sosial yang disebut terlibat. Dijelaskannya, lembaga ini telah lama berkontribusi dalam kegiatan sosial masyarakat, bahkan terbentuk sebelum pelaksanaan Pilkada Kaltim.

“Jadi tuduhan yang disampaikan tersebut, sama sekali tidak relevan,” ucapnya.

Agus juga membantah keras tuduhan keterlibatan aparat negara atau struktur pemerintahan pemenangan paslon nomor urut 2 tersebut.

Di mana, menurutnya, sebagai penantang, pihaknya tidak mungkin memiliki kemampuan untuk menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

“Tuduhan ini jelas tidak masuk akal, terutama karena paslon kami bukanlah petahana,” paparnya.

Sedangkan untuk tuduhan ketidak profesionalan penyelenggara Pemilu diarahkan kepada KPU dan bawaslu. Agus menegaskan, pihak Isran-Hadi seharusnya membawa permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sampai saat ini, tidak ada laporan yang diajukan terhadap penyelenggara pemilu terkait dugaan tersebut,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sebagaimana persyaratan gugatan sesuai Pasal pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan jumlah penduduk Kaltim yang berkisar antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 1,5% dari total suara sah. Dengan total suara sah sebanyak 1.790.192, maka batas selisih maksimal adalah 26.853 suara.

“Nah, kan Faktanya, selisih suara antara paslon 1 dan paslon 2 mencapai lebih dari 200 ribu suara, jauh melampaui batas maksimal. Dengan demikian, gugatan Isran-Hadi tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *