Pemkab Berau Membuka Komunikasi Dengan UMKM Tepian Ahmad Yani Usai Aturan Pembatasan Kursi Dan Meja Diberlakukan
BERAU, Gayamnews.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Berau menertibkan pembatasan kursi dan meja di kawasan Tepian Ahmad Yani untuk seluruh pedangang UMKM yang berada di tempat tersebut, menimbulkan penolakan.
Pembatasan tersebut berdasarkan surat nomor : 566/53/Budpar/4/I/2025, yang diedarkan beberapa minggu yang lalu sebagai himbauan kepada pedagang untuk mengurangi jumlah kursi sarta meja yang biasa digunakan, gunan lebih menatap rapi agar terlihat indah.
Namun alih-alih disambut dengan baik, malah menimbulkan keluhan dari seluruh pedagang dan pengunjung yang ingin menikmati suasana malam di area wisata Kota tersebut.
Pemkab Berau melalui Sekretaris Daerah, Muhammed Said, menyampaikan pihaknya menetapkan aturan itu dangan tujuan agar pusat Landmarknya Berau tersebut, dapat lebih rapi sehingga mencerminkan Sapta Pesona sesuai dengan penjelasan dari surat edaran tersebut.
“Pertama untuk penataan tentang ketertiban, karena kawasan itu kan bukan hanya untuk pedagang saja, tapi juga untuk kawasan untuk orang bersantai dan sebagainya, jadi jangan sampai terlalu banyak kursi sehingga terkasan kumuh dan sebagainya,” ujar M. Said, pada senin, (03/02/2025).
Selain itu, M.Said menyampaikan pihaknya pemkab sendiri tetap akan membuat komunikasi seandainya ada kejanggalan dalam proses penerapan kebijakan tersebut.
“Namun kami tetap akan membuka komunikasi dengan pedagang, apabila terjadi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut, artinya kita tetap mencari yang terbaik untuk hal itu, bagaimanapun Tepian itu kan Landmarknya Berau, jadi jangan sampai tidak memberikan kenyamanan untuk semua masyarakat yang berkunjung,” jelasnya.
Disisi lain, menurut salah satu pedagang yang berjualan di Tepian Ahmad Yani, pembatasan meja dan kursi tersebut dapat menurunkan pendapat para pedagang, sebab jika jumlah kursi yang biasa mereka sediakan dikurangi, maka sudah pasti pelanggan enggan berkunjung karena tidak dapat tempat.
“Kami disini semua sepakat, bahwa keputusan tersebut merugikan para pedagang, bagaimana bisa kuris dan meja di batasi, ketika pengunjung banyak yang datang masa mereka mau duduk dilantai,” Ungkap salah satu pedagang UMKM yang di tepian Ahmad Yani, pada Senin, (03/02/2025).
Dalam surat edaran tersebut, jumlah yang ditetapkan oleh Pemkab Berau yakin, maksimal 10 kursi dan meja disediakan untuk pengunjung hanya 3 yang diperbolehkan untuk setiap pedagang.
“Bayangkan, jadi pedagang di sini biasa sediakan kursi itu 20 sampai 30 dan meja 10, karena kalau lagi banyak tamu dari luar atau malam minggu itu biasa full, bahkan kadang ada pengunjung yang tidak kebagian tempat, kalau situasi sedang ramai,” ujar pedagang tersebut.
Ia berharap aturan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan bagi pihak tertentu, agar pedagang atau pengunjung bisa sama-sama merasa nyaman dalam beraktivitas di tempat tersebut.
“Kami berharap aturan itu bisa dirubah, dan pemerintah terkait bisa mencari solusi jalan tengah, agar kami tidak dirugikan,” tutupnya.(*)