Kendaraan Dinas Usang, 47 OPD Berau Diimbau Ajukan Surat Lelang
Berau,Gayamnews.com – Peremajaan Kendaraan Dinas, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Berau, beberapa bulan belakangan ini, terus menggeliat dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu dikarenakan Banyaknya Kendaraan Dinas yang mulai usang dan tidak bekerja maksimal, maka perlu dilakukan lelang atau jual terbuka untuk umum.
Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Baharuddin mengatakan untuk alur penjualan atau lelang Kendaraan Dinas sudah tua berada di 47 OPD terkait.
“Yang jelas alur untuk penjualan yang bisa dilelang, Kendaraan mobil kewenangannya berada di pengguna barang atau dari 47 SKPD,” ucapnya Selasa (3/3/2025).
Menurutnya ketika kendaraan dinas sudah tua atau tidak terpakai 7 Tahun, dapat dilakukan lelang secara terbuka.
“Artinya kalau sudah cukup umur. Misalnya umur Kendaraan Dinas tidak terpakai di SKPD selama 7 Tahun bisa diajukan penjualan atau lelang,” ungkapnya.
Namun pihaknya mengimbau kepada 47 OPD terkait tersebut agar membuat surat permohonan ke BPKAD Berau.
“Setelah diterima pengelolaan barang BPKAD. Dipermohonan penghapusan melalui mekanisme penjualan,” ujarnya.
Apa bila hasil pengusulan barang Kendaraan Dinas sudah tua diterima BPKAD dan layak tidak boleh beroperasional maka bisa mengajukan penjualan atau lelang.
“Jadi mereka mengusulkan ke pengelola barang, kemudian kami merekap barang dan penelitian administrasi Kendaraan Dinas fisik. Setelah itu kita melakukan penilaian berapa nilai wajar Kendaraan,” imbuhnya.
Untuk penetapan nilai harga wajar kendaraan dinas ikut lelang, pihaknya menjelaskan selalu mengundang pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Balikpapan.
“Nanti tugas mereka menilai mobil atau motor dinas sudah tua untuk mengetahui berapa nilai wajarnya dan baru bisa lelang,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ia mengungkapkan tahun lalu sudah ada kegiatan pelelangan Kendaraan Dinas sudah tua pada bulan September.
“Intinya Kendaraan sudah 7 Tahun atau di bawah 7 tajun tidak terpakai dan kondisi fisik prima sisa 30 persen dan pernah kecelakaan atau remuk fisik Kendaraan bisa ikut lelang,” kata dia.
Begitu pun kata dia untuk nilai harga jual Kendaraan Dinas sudah tua ada tiga metode pembanding.
“Salah satunya nilai harga pembanding di internet dan kita lelang DP nya harus 50 persen,” pungkasnya. (*)

