banner Iklan

Kemenag Berau Resmi Tetapkan Nilai Besaran Zakat Fitrah 2025

Foto Kantor Kemenag Kab. Berau (dok.Rin/gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Cabang Berau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 85/2025 Tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025.

Nilai yang telah ditetapkan untuk kadar zakat fitrah 2025, sebesar Rp 35 hingga 47 ribu atau setara dengan 2,5 Kilogram beras untuk satu jiwa.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono mengatakan, nilai zakat fitrah yang sudah ditetapkan berdasarkan harga beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari.

“Besaran zakat fitrah ini, sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah,” kata Kabul, Jumat (7/3/2025). 

Ia mengungkapkan, kadar zakat fitrah dibagi menjadi tiga pilihan, yaitu tertinggi Rp 47 ribu, menengah Rp 41 ribu, dan terendah Rp 35 ribu. Sedangkan, ketentuan nilai Fidyah ditetapkan sebesar 1 Mud atau 0,675 Kg Beras per hari atau jiwa, belum termasuk lauk pauk. 

“Jika dibayar dengan uang, kadar fidyah senilai dengan Rp 40 ribu perhari atau jiwa, penetapan zakat fitrah 2025 ini sesuai hasil rapat kita bersama,” jelasnya.

Untuk syarat orang muslim yang wajib membayar zakat fitrah, Kabul menerangkan,yakni salah satuya ialah memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan, mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. 

“Zakat fitrah harus dibayarkan mulai awal bulan ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri,” ujarnya.

Dirinya pun mendorong kepada umat muslim, terutama di Kabupaten Berau, untuk segera membayar zakat ketika waktunya telah tiba. 

“Segera membayar zakat agar penyalurannya juga bisa tepat waktu. Karena jika lewat sholat ied maka itu jatuhnya Infaq,” pungkasnya. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *