banner Iklan

DPRD dan Pemkab Berau Tanda Tangani Propemperda Tahun 2025

Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Berau (dok.gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna tentang peyampaian dan penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peratuaran Daerah (Propemperda) tahun 2025, bersama Pemerintah Kabupaten Berau, pada Senin, (10/03/2025). 

Dalam penandatangan nota kesepakatan tersebut, terdapat beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang disepakat yaitu Reperda Luncuran tahun 2024

  1. Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung /Kelurahan. 
  2. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  

Sedangkan Raperda baru tahun 2025 yaitu. 

  1. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 
  2. Penyelenggaraan Pangan di Daerah.
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.  
  4. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029. 

Sedangkan dari Dewan, terdapat 2 penyampaian Reperda inisiatif DPRD Kabupaten Berau diantaranya ialah, Reperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan pedoman Pembentukan dan penguatan Badan usaha Milik kampung. 

“Raperda tentang  pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah Kebupaten Berau,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto. 

Dedy juga menyebut pembentukan dan penguatan BUMK diharapkan dapat menigkatkan pendapatan asli kampung, sehingga kampung bisa menjadi lebih mandiri. 

“Badan ushaa milik kampung di kabupaten berau ditetapkan agar pendapatan asli kampung semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampung,”lanjunya. 

Dalam kesempatan itu juga, Buapti Berau Sri Juaniarsih, menyampaiakan reperda yang telah disepakati tidak lain, untuk memberikan kesejahtran masyarakat Berau.

“Tujuh Raperda diatas, tentu dimaksudkan semata-mata untuk kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan dalam bentuk peraturan Daerah sebagai Legalitas,” Ucap Bupati Berau, Sri Juniarsih saat memaparkan. 

Dirinya juga menyebut 7 raperda yang telah dipaparkan, adalah salah satu upaya mendorong pertumbuhan dan kemajuan kabupaten Berau. 

“Tujuh Raperda yang diatas, juga dalam rangka mendorong pertumbuhan dan kemajuan kabupaten Berau, melalui peningkatan efektifitas kelembagaan, RT/RW serta pemanfaatan potensi pertanian untuk ketahanan pangan,” pungkasnya.

Sri juga menyampaikan, dengan ditandatangani Nota kesepakatan Propemperda antar Pemkab Berau dan DPRD Berau, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatu Daerah dan memberikan pengaruh positif bagi kinerja pemerintah daerah. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *