banner Iklan

400 Hektar Lahan di Biatan Ilir Masih Tumpang Tindih

Mediasi Masyarakat Biatan di Dinas Perntanahn Berau (dok.rin/Gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – Para pemilik lahan warga Kampung Biatan Ilir melakukan mediasi di kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, terkait persoalan tumpang tindih lahan seluas kurang lebih 400 hektar yang melibatkan Yayasan Al-I’tisham, pada kamis (14/3/2025).

Awal mula terjadi Polemik tumpang tindih lahan ini sejak tahun 2012. Sehingga  cukup panjang dan berlarut-larut. Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid, ia mengatakan meskipun masalah ini terlihat remeh, namun sebenarnya memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat setempat. 

“Sebenarnya yang terjadi bukan masalah yayasan itu sendiri, tapi pengurusnya. Pihak yayasan mendeklarasikan diri sebagai ahli waris. Akhirnya warga jadi bingung, apakah memang ada ahli waris dari yayasan itu sendiri,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri mediasi.

Hafid menjelaskan, pada awalnya, yayasan yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk rekomendasi kepala kampung sebelumnya pada tahun 1998. Namun, menurutnya, seiring berjalannya waktu ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan, terutama terkait penggunaan lahan yang dianggap tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pihak yayasan. 

“Sebagai pemerintah kampung, saya merasa ini adalah tanggung jawab kami. Saya sudah berusaha untuk memediasi sejak 2012, namun masalahnya semakin berat, dan saya akhirnya melaporkan hal ini ke Pemkab,” bebernya

Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya, lahan tersebut dikelola oleh almarhum Ustaz Rahmat, yang kemudian digantikan oleh saudaranya. Namun, sengketa baru muncul setelah meninggalnya Ustaz Rahmat.

Hafid bahkan menyebut, meskipun sudah ada beberapa pengajuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diminta untuk diterbitkan, ia menolaknya karena beberapa alasan, termasuk adanya tumpang tindih lahan yang belum terselesaikan.

“Sebelum memberikan rekomendasi, kami harus memastikan apakah ada tumpang tindih atau sengketa di lahan tersebut. Kami tidak akan memberikan tanda tangan atau rekomendasi jika itu merugikan masyarakat,” tuturnya. 

Untuk langkah yang lebih lanjut, ia menjelaskan  Pemkab Berau akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Hafid berharap dengan adanya langkah tersebut, masyarakat bisa mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil.

Ia juga menegaskan bahwa penolakan yang terjadi bukan karena Yayasan Al-I’tisham atau pesantren itu sendiri, namun lebih pada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan administrasi yang dirasa merugikan masyarakat setempat.

“Yang perlu diketahui bersama, ini bukan soal kehadiran yayasan atau pesantren, tapi soal pengelolaan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, tutupnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Berau, Hendratno, menuturkan bahwa persoalan ini bukan merupakan sengketa lahan, namun lebih kepada administrasi tanah. Meski SKPT sudah ada, namun dasar pembuatannya yang masih belum terpenuhi.

“Ini persoalan proses penyuratan tanah yang bermasalah. Jadi itu SKPT, tetapi landasan pembuatannya belum terpenuhi,” ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan penelitian lebih lanjut terhadap status lahan. Ia juga menyebut pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait hal itu. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *