banner Iklan

Legislator Berau Dorong Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2018

Agus Uriansyah Anggota Komisi II, DPRD Berau (dok.rin/gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – Setelah aksi jilid II oleh Aliansi Lingkar Tambang terkait rekrutmen tenaga kerja oleh PT Prima Sarana Gemilang (PT PSG), kini komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau akan berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Langkah yang ditempuh adalah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan mencermati aspirasi dari masyarakat, khususnya dalam isu ketenagakerjaan yang mencuat akhir-akhir ini.

Ia mengakui, banyak tuntutan yang disuarakan massa berkaitan langsung dengan kebijakan yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Tadii kami sedikit memberi pemahaman kepada teman-teman yang melakukan aksi damainya tadi, berkaitan dengan kebijakan perekrutan tenaga kerja. Memang akhir-akhir ini banyak kebijakan yang teman-teman suarakan itu adalah kewenangan provinsi,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa DPRD Berau tetap mengambil langkah konkret untuk mengakomodasi tuntutan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami coba akomodir salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja belum lama ini ke Disnakertrans dan Biro Hukum Provinsi,” kata Agus.

Dalam kunjungan itu, DPRD Berau mendorong agar segera dibuat nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim. MoU tersebut diharapkan menjadi dasar kerja sama lintas wilayah dalam mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja agar lebih berpihak kepada masyarakat lokal.

“Kami dorong untuk segera melakukan MoU, sedikitnya ada lima poin yang kami sampaikan. Dan kami juga tadi sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Disnakertrans Berau, ia menyampaikan draft MoU sudah ada,” ungkapnya.

Agus menambahkan, kehadiran MoU itu nantinya bisa memperjelas batas kewenangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau benar-benar memprioritaskan warga lokal dalam proses rekrutmen.

Lebih lanjut, DPRD Berau tengah mempersiapkan penyesuaian terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini.

“Kami juga mendorong Nomor 8 Tahun 2018 itu untuk dilakukan penyesuaian lagi karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Ia berharap terciptanya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi tenaga kerja lokal di tengah meningkatnya investasi dan pertumbuhan industri di Kabupaten Berau.

“Semua ini kami lakukan demi memastikan masyarakat Berau bisa menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penonton,” pungkas Agus. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *