banner Iklan
banner Iklan

Sarkowi V Zahry: Penunjukan Tim Ahli Adalah Hak Gubernur, DPRD Fokus Awasi Hasilnya

Sarkowi V. Zahry, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Samarinda, Gayamnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa proses pemilihan dan penunjukan tim ahli oleh Gubernur Kaltim sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala daerah.

Ia menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam seleksi tersebut, melainkan bertugas mengawasi pelaksanaannya.

“Ya, kalau saya tidak mau masuk ke wilayah yang menjadi kewenangannya Gubernur. Artinya, soal memilih tim, memilih pakar, itu kan hak prerogatifnya Gubernur,” ujar Sarkowi saat menyampaikan pandangannya, Kamis (4/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa peran DPRD sebagai lembaga pengawas baru aktif jika ditemukan persoalan dalam hasil kerja atau pelaksanaan tugas tim yang telah ditunjuk. Dalam hal ini, DPRD akan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti jika diperlukan.

“Kita DPRD ini melihat nanti soal caranya bagaimana, tapi yang diproses akhirnya itu apakah seperti apa? Kalau memang terjadi penyalahgunaan, terjadi permasalahan-permasalahan, nah baru kita bisa bertindak lebih jauh,” jelasnya.

Sarkowi juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang ditunjuk oleh Gubernur. Ia menolak untuk berspekulasi negatif terhadap siapa pun sebelum ada bukti hukum yang sah.

“Tapi kalau beliau menunjuk siapa, apalagi kepada seseorang yang tidak bisa dibilang bermasalah. Ya, tapi apakah itu menjadi kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap tidak? Kan itu juga harus kita lihat. Jadi jangan kita berprasangka terhadap sesuatu yang memang belum terbukti,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Sarkowi mengajak semua pihak untuk memberikan ruang bagi Gubernur dalam menjalankan tugasnya, sembari mengawasi bersama-sama jalannya kebijakan secara proporsional.

“Saya kira berikan kesempatan saja dulu, nanti kita sama-sama awasi bersama,” pungkasnya.

Dengan sikap ini, Sarkowi menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor tugas legislatif, tanpa mencampuri hak eksekutif, namun tetap menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan obyektif. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *