Sekda Berau Harap OPD Cepat Beradaptasi Dengan Perpres 46 Tahun 2025
Berau,Gayamnews.com – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Berau gelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua UKPBJ, Jimmy Arwi Siregar, menyampaikan sosialisasi ini merupakan respon terhadap perubahan peraturan presiden tentang barang dan jasa, sehingga dipandang perlu untuk dipahamkan kepada seluruh perangkat daerah.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian tugas dari pengadaan barang dan jasa sekretaris kabupaten berau, dalam pelaksanaan barang dan jasa juga pembinaan dan advokasi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tujuan lain dari kegiatan ini juga bertujuan untuk mensinergikan proses pengadaan barang dan jasa di setiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau.
“Kegiatan ini bertujuan mensinergikan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau, sejak perencanaan persiapan pengadaan serta pelaksanaan kontrak sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018,” ujarnya.
Selain itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Berau, Muhammad Said, menyampaikan sosialisasi ini tentu menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui oleh OPD, sebab pergantian regulasi menuntut perangkat daerah harus mempelajari kembali agar selaras dengan aturan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sangat penting pengembangan kompetensi, meningkatkan kemampuan kita semua karena banyak hal baru yang harus kita ikuti,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, menyesuaikan dengan aturan baru adalah sebuah pekerjaan rumah yang sangat krusial, sehingga menuntut ketelitian dan kemampuan petugas yang baik, agar tidak mengalami kesalahan.
“Kedepan Kami berharap agar orang-orang yang menjadi pengelola kegiatan baik dari PA, kemudai KPA, bahkan PPTK, itu punya kemampuan dibanding yang lain, sehingga kemudian penugasan-penugasan ini dapat diberikan kepada orang yang tepat,”tukasnya.
Ditambahkannya, dengan petugas yang kompeten dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, maka APBD dapat dimanfaatkan dengan baik, serta memberikan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat Berau.
“Sehingga kemanfaatan dari APBD, dapat kita nikmati secara, bersama-sama,”pungkasnya. (*/Adv)








