Pria 50 Tahun di Berau Sodomi Anak Di Area Masjid
Berau,Gayamnews.com – Polres Kabupaten Berau berhasil menangkap pria berusia 50 tahun atas kasus sodomi terhadap anak, pada Jumat 01 Agustus 2025 lalu.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kepolisian, kejadian tersebut tepatnya di teras Masjid Sabilillah, Kilometer 40, Kecamatan Gunung Tabur, pada pukul 22.30 wita.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan saat korban beristirahat bersama temannya di masjid.
Korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun. Saat mereka beristirahat, pelaku mendekati korban dengan mengiming-iming akan memberikan uang 50 Ribu.
“Pelaku dan korban bertemu secara kebetulan di masjid. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil memperdaya korban. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya hingga akhirnya laporan masuk ke kepolisian,” jelas Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
IPTU Siswanto menambahkan, pelaku juga merupakan residivis kasus serupa atas tindak asusila terhadap anak, pada tahun 2017 lalu,
“Karena statusnya residivis, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Saat ini pelaku dijerat pasal tentang tindak asusila dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Disisi lain, korban dari kasus tersebut, masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMP, mengalami trauma akibat peristiwa ini.
Pihak Kepolisian pun melalui Unit PPA, telah melakukan pendampingan psikologis untuk membantu korban memulihkan kondisi mentalnya.
“Kami akan terus dampingi korban sampai kondisinya benar-benar pulih,” tutup Siswanto(*)

