Gelar Sosialisasi Pergub Tentang Media, Pemkab Berau Dorong Jurnalis Segera Miliki Linsensi Wartawan
Berau,Gayamnews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (25/08/2025), di Ruangan Sangalaki Kantor Bupati Berau.
Kepala Diskominfo Berau,Didi Rahmadi, mengatakan regulasi yang telah diterbitkan oleh Gubernur kaltim tersebut, perlu diketahui seluruh unsur terkait, agar menjadi pedoman penting dalam melakukan kemitraan dengan media.
“Regulasi ini mengatur tata kelola komunikasi publik, aplikasi informatika, monitoring, evaluasi, kerja sama dengan media, hingga sertifikasi wartawan. Semua itu harus berjalan sesuai standar,” ucap Didi.
Sementra itu Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Asisten III Setda Berau, Maulidiyah menyampaikan peraturan yang telah ditetapkan tentunya akan menjadi pedoman daerah dalam kemitraan komunikasi publik.
“Peraturan ini menjadi pedoman pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, dalam hal ini diskominfo berau bertanggungjawab melakukan urusan ini, dalam memverifikasi setra memantau kelayakan media yang ingin bermitra dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga mengakui dalam menjalankan roda pemerintah, tentu harus ada unsur pendukung dalam mempublikasikan program-program yang direalisasikan agar hal itu diketahui oleh publik.
“Media pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan media lokal untuk memperluas penyebaran informasi. Kerja sama ini harus diatur dengan regulasi yang jelas, termasuk soal anggaran dan kontribusi,”terangnya.
Dirinya pun menegaskan Pemkab Berau akan mendorong agar setiap jurnalis yang bermitra memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Ketika Wartawan telah UKW, berita yang diterbitkan akan lebih berimbang, sesuai kode etik, dan menjaga integritas demi kepentingan publik,” pungkasnya.(*/Adv)

