RPJMD 2025-2029 Kabupaten Berau Resmi Ditetapkan
Berau,Gayamnews.com – DPRD Kabupaten Berau resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, melalui agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, Senin (2/9/2025).
Dedi menegaskan bahwa penetapan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik, setelah dievaluasi oleh Gubernur.
“Dokumen ini (RPJMD) yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Jadi pembahasannya memerlukan waktu hingga akhirnya dapat disepakati hari ini,” jelas
Dedi dalam pidatonya.Ia menyebut, seluruh fraksi DPRD turut dilibatkan dalam pembahasan Raperda tersebut. Masukan dari berbagai pihak juga menjadi pertimbangan agar program pembangunan yang dirancang lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami tentu berharap melalui ini pembangunan daerah lebih terarah, realistis, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dedi kembali menegaskan, DPRD berkomitmen untuk mengawal implementasi RPJMD agar tidak sekadar menjadi dokumen formal. Ia berharap kebijakan yang tertuang benar-benar diwujudkan dalam bentuk program nyata di lapangan.
“Kami akan mengawal pelaksanaan RPJMD ini agar hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan membawa kesejahteraan bagi Bumi Batiwakkal,” tutupnya.(*)

