Wakil Rakyat Berau Minta Pemda Proaktif Sosialisasikan Sistem PBG
Berau,Gayamnews.com – Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat karena merasa kesulitan memahami mekanisme baru kebijakan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, ketidaksiapan sistem dan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah menjadi sumber utama kebingungan di lapangan. Sistem PGB sendiri merupakan pergantian dari sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Banyak laporan yang kami terima. Masyarakat merasa proses pengurusan PBG ini membingungkan, mulai dari tahapan administrasi hingga penentuan biaya,” ujar Peri Kombong beberapa hari yang lalu.
Dia melanjutkan, bahwa pemerintah daerah perlu menjamin sistem pengganti IMB sudah benar-benar siap sebelum diterapkan secara keseluruhan. Tanpa adanya sosialisasi yang luas dan pendampingan yang tegas, masyarakat akan mengalami kerugian karena proses perizinan dapat terhambat.
“Kami tidak menolak kebijakan PBG, karena itu aturan nasional. Tapi pemerintah daerah harus hadir menjelaskan dan mempermudah masyarakat, bukan malah membuat bingung,” ucapnya
Legislator Gerindra itu juga membeberkan adanya laporan terkait ketidakjelasan biaya pengurusan PBG di level daerah. Sejumlah warga, mengaku diminta untuk membayar dana tanpa mengerti dasar perhitungannya. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pungutan diluar ketentuan.
“Biaya pengurusan harus transparan. Kalau memang ada retribusi sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya dan berapa nominalnya. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit atau dimanfaatkan,” bebernya.
Dalam waktu dekat, Dewan akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka di depan legislatif dan masyarakat.
Tindakan ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa pelaksanaan PBG sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami akan minta OPD menjelaskan secara terbuka bagaimana alur dan dasar penetapan biaya PBG. Kalau memang ada hambatan teknis di sistem, harus segera diperbaiki,” tukasnya.
Ia berharap pemerintah daerah lebih aktif dalam memberikan sosialisasi, pendampingan, dan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG. Agar dapat menghindari masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang seharusnya memberikan kepastian hukum dalam pembangunan.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi rakyat. Prinsipnya, setiap kebijakan publik harus mempermudah, bukan mempersulit,” tutupnya.(Rin/Adv)








