banner Iklan

Andi Satya Desak Pemprov Segera Penuhi Putusan MA Terkait Lokasi SMA 10 Samarinda

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra.

Samarinda, Gayamnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menekankan pentingnya langkah cepat dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemulangan aktivitas SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi asalnya di kawasan Loajanan Ilir, Samarinda Seberang.

Dalam pernyataannya usai rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait, Andi Adi sapaan akrabnya, menggarisbawahi bahwa pelaksanaan keputusan tersebut tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

“Relokasi SMA 10 ke lokasi awal bukan hanya mematuhi hukum, tetapi juga membuka peluang penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan warga sekitar, khususnya di Loajanan Ilir, Samarinda Seberang, dan sekitarnya,” ujar Satya saat ditemui, Senin (19/5/2025).

Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan segera meninjau ulang status SMA 10 pasca relokasi ke lokasi awal. Kajian mendalam perlu dilakukan untuk menentukan arah kebijakan ke depan.

“Apakah SMA 10 akan tetap berstatus ‘Sekolah Garuda’ atau justru dibangun sekolah baru, itu perlu dikaji secara komprehensif. Namun, yang utama saat ini adalah menjalankan putusan MA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Adi menjelaskan bahwa MA telah memperkuat posisi hukum Pemprov terkait kepemilikan lahan tempat berdirinya sekolah tersebut.

“Aliran dana pembangunan sekolah ini sebelumnya dikelola melalui PT Sambar Indah. Jika Yayasan Melati merasa memiliki klaim atas bangunan tersebut, mereka harus menempuh jalur hukum dengan menyertakan bukti-bukti baru,” paparnya.

Ia pun menambahkan, selama belum ada bukti hukum yang sah dan baru, maka penguasaan atas lahan maupun bangunan tetap menjadi milik Pemerintah Provinsi.

“Putusan MA sudah inkrah (final dan mengikat). Ini bukan lagi bahan perdebatan, melainkan kewajiban untuk dilaksanakan,” tandasnya.

Andi Adi berharap penyelesaian sengketa ini tidak menghambat akses pendidikan dan proses belajar siswa tetap berjalan lancar.

“Prioritas kami adalah memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa mengganggu proses belajar mengajar,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *