banner Iklan

Balita Berusia Dua Tahun Jadi Korban Pencabulan, Polda Kaltim Periksa 9 Orang Saksi

ilustrasi Korban Pencabulan (dok.istimewa)

Balikpapan, Gayamnews.com – Polda Kalimantan Timur akhirnya menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap anak balita berusia dua tahun di Kawasan Balikpapan Utara.

Dugaan pencabulan ini sejatinya telah dilaporkan ke Polda Kaltim sejak 4 Oktober 2024 dan sempat viral di media sosial. Upaya penyelidikan pun kemudian dilakukan Polda Kaltim dengan memeriksa  9 orang saksi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menyampiakan hasil pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan, belum ditemukan pelaku pencabulan. Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan pendampingan sekaligus pemeriksaan terhadap korban.

“Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dengan didampingi oleh pekerja sosial Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Balikpapan,” ungkap Yuliyanto, di Balikpapan, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, pendampingan ini harus dilakukan karena korban masih balita. Di sisi lain, ada tantang tersendiri dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Hal ini karena korban belum bisa menyampaikan apa yang terjadi pada dirinya. Untuk itu, dibutuhkan pendampingan khusus dari UPTD PPA Balikpapan.

Pendampingan dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada tanggal 21 Oktober 2024, 6 November 2024, 4 Desember 2024, dan 16 Desember 2024.Namun hasilnya belum maksimal, sehingga Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan meminta tenaga ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Yuliyanto berharap, Kementerian PPPA bisa merespons untuk membantu proses pemeriksaan terhadap korban.

“Dengan demikian harapan kami, mudah-mudahan peristiwa ini bisa secepatnya terungkap dan Polda Kaltim selalu senantiasa melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga,” ucapnya.

Disisi lain terkait visum, Yuliyanto menolak membeberkan hasilnya, karena untuk konsumsi di pengadilan.Namun secara singkat, Yuliyanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan medis terdapat indikasi kekerasan seksual.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yusuf Hakim Nasution, memastikan akan mengawal perkembangan kasus ini.

“Supaya Polda Kaltim bisa cepat menggelar perkara dan menetapkan tersangkanya,” tutupnya Yusuf.

Redaksi
Redaksi
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *