banner Iklan

Belum Ada Titik Terang, Hak Ganti Rugi Lahan Masyarakat Kampung Tasuk, Mengawang

Masyarakat Kampung Tasuk saat menuntut hak atas tanahnya (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com – Permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Kampung Tasuk dengan PT Berau Coal, beberapa bulan yang lalu, hingga kini belum menemui titik terang dalam penyelesaian ganti rugi lahan.

Kasus sengketa lahan tersebut dimulai dari bulan Agustus tahun 2024, yang ditandai denga Aksi Demontrasi Masyarakat untuk menuntut kepastian kapan hak ganti rugi mereka dikabulkan.

Dalam kasus sengketa lahan itu, pihak masyarakat Tasuk yang diwakili oleh Erwin selaku ketua kelompok lahan, menjelaskan, komunikasi dengan perusahaan masih belum jelas. Hingga mereka bingung kapan persoalan itu segera berakhir. 

“Sampai saat ini, kami belum menerima kejelasan terkait bagaimana status ganti rugi lahan kami, jujur kami ingin kejelasan terkait Sengeketa lahan ini dari pihaknya perusahaan,” ungkapannya, pada senin, (03/02/2025).

Ia menjelaskan luas lahan yang dimiliki oleh masyarakat yakin 1.700 hektar, dan saat ini ungkap Erwin sebagian telah digarap oleh perusahaan, sebagai tempat pembuangan tanah galian tambang.

“Lahan kelompok kami ada 1.700 hektare, dan lahan tersebut sudah ada yang di leand clearing dan ada juga yang menjadi tempat pembuangan tanah galian tambang,” Kata Erwin.

Erwin mengungkapkan, saat mediasi dengan Berau Coal, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan sengketa lahan setelah Pilkada Berau usai, namun hingga februari ini Erwin dan masyarakat lainnya belum menerima kabar lanjut. 

“Sampai saat ini, tidak ada lanjutan komunikasi dari perusahaan, cuma terakhir kali mereka mengatakan berjanji akan menyelesaikan setelah Pilkada,” bebernya.

Dirinya mengatakan, akan terus berkomitmen untuk mengawal permasalahan sengketan lahan ini, hingga tuntas, sehingga masyarakat Tasuk bisa memperoleh hak dari tanah yang mereka miliki. 

“Bagaimanapun kami akan terus mengawal hak kami hingga tuntas, sehingga masyarakat Tasuk bisa memperoleh haknya,” tuturnya. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *